Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Ketua Dewan Ninik Rahayu memberikan apresiasi atas vonis seumur hidup untuk pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut.--sumek.co

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Dewan Pers menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa utama pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Vonis hakim ini dibacakan pada 27 Maret 2025. Terdakwa Bebas Ginting divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sementara dua pelaku lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Kapolri Prediksi Hari Ini dan Besok Masih Terjadi Lonjakan Mudik Lebaran 2025

Dewan Pers menghargai kerja keras aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan para hakim. Vonis ini setidaknya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama keluarga korban.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Ninik Rahayu, pada Kamis 3 April 2025, seperti dikutip dari laman Dewan Pers.

Menurut Ninik, pengungkapan yang cepat terhadap kasus ini sangat penting untuk menekan berkembangnya spekulasi di masyarakat. 

Ia juga menekankan pentingnya menuntaskan seluruh mata rantai kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat. “Jangan berhenti sampai di sini. Indikasi keterlibatan aparat, dalam hal ini disebut-sebut ada oknum TNI, juga harus diusut tuntas,” tegasnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Siapkan 7 Titik Posko Mudik dan 1 Posko Arus Balik Masa Libur Lebaran 2025, Ini Lokasinya

Kronologi Pembakaran Tragis

Peristiwa tragis yang menewaskan korban wartawan Rico Sempurna bersama tiga anggota keluarganya, terjadi 27 Juni 2024, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Rumah korban disulut api secara sengaja oleh tiga terdakwa.

Api melalap bangunan dan menewaskan empat orang di dalamnya yaitu Rico Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situkur (3).

Sumber: