Bikin Tenang, Warga Tak Mampu di Kabupaten PALI Dapat Bantuan Hukum Gratis

Bikin Tenang, Warga Tak Mampu di Kabupaten PALI Dapat Bantuan Hukum Gratis

Sosialisasi Perda penyelenggaraan bantuan hukum terhadap warga tidak mampu dilakukan Pemkab PALI, Selasa 10 Oktober 2023 di Guest House, jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo. -dok pali-

PALI, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di bawah kepemimpinan Dr Ir H Heri Amalindo MM, menjamin setiap warganya kategori tidak mampu yang tersandung hukum untuk mendapat bantuan hukum secara gratis.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI No 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Sosialisasi Perda penyelenggaraan bantuan hukum terhadap warga tidak mampu dilakukan Pemkab PALI, Selasa 10 Oktober 2023 di Guest House, jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo.

Pada sosialisasi tersebut, Bupati Heri Amalindo diwakili Staf Ahli Bidang Hukum Dra Yenni Nopriani dihadiri sejumlah kepala OPD terkait.

BACA JUGA:Pertama di Sumsel, PALI Gunakan CACT Untuk Mengetes Pejabat Administrator

Sosialisasi tersebut mengusung tema 'Mari Kita Optimalkan Pemberian Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten PALI'.
Dalam mensosialisasikan Perda tersebut, Pemkab PALI menghadirkan narasumber Rinaldi Wijaya, SH dari Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sumatera Selatan, Tantri Konita Sari, SH. M.KM dari Kejari PALI Bidang Perdata dan Tata Usaha dan H. Asri AG, SH, M.Si Ketua DPRD PALI.

Pada isi Perda tersebut tertuang tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum, untuk mendapatkan akses keadilan.

Kemudian mewujudkan hak konstitusional warga negara, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Lalu menjamin kepastian penyelenggaran bantuan hukum dilaksanakan secara merata di kabupaten dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Melihat Pembuatan Keripik Apel Malang, Sekda PALI: Kita Juga Bisa Garap

Sedangkan bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum perdata, pidana, peradilan agama dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Hak dasar meliputi hak atas pangan  sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan.

Sumber: