Bikin Tenang, Warga Tak Mampu di Kabupaten PALI Dapat Bantuan Hukum Gratis

Bikin Tenang, Warga Tak Mampu di Kabupaten PALI Dapat Bantuan Hukum Gratis

Sosialisasi Perda penyelenggaraan bantuan hukum terhadap warga tidak mampu dilakukan Pemkab PALI, Selasa 10 Oktober 2023 di Guest House, jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo. -dok pali-

BACA JUGA:Sekda PALI dan Sekda Kota Batu Bertemu, Kedua Daerah Diketahui Mirip

Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum, yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh Bupati melalui Bagian Hukum, dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum sesuai perUndang-Undangan.

Bupati melalui Bagian Hukum menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum.
Menyusun dan menetapkan standar bantuan hukum berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum.

Menyusun rencana anggaran bantuan hukum.

BACA JUGA:Sekda PALI Tegaskan Kepala OPD Harus Lahirkan Inovasi Setiap Tiga Bulan, Ini Alasannya

Mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien,  transparan dan akuntabel.

Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan Bantuan hukum kepada DPRD PALI setiap akhir tahun.

Bupati melalui Bagian Hukum berwenang mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan.

Syarat syarat pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan Undang-Undang, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum.

BACA JUGA:Jalan Khusus Batubara PT GEI Resmi Dioperasikan, Presdir: Selain Jalan Juga Bangun Jembatan Sepanjang 30 Meter

Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, melalukan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

Juga menerima anggaran dari pemerintah kabupaten untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan Perda ini.
Pemberi bantuan hukum berhak mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan sesuai ketentuan dalam perUndang-Undangan.

Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan kepada Bupati melalui bagian hukum tentang penyelenggaran dan penggunaan anggaran program bantuan hukum setiap 6 bulan sekali.

Dan menjaga kerahasiaan data, informasi dan atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani kecuali ditentukan lain sesuai perUndang-Undangan.

Sumber: