Fauzi Amro: Haram Bayar Utang Pinjol Illegal

Fauzi Amro: Haram Bayar Utang Pinjol Illegal

Anggota Komisi XI DPR-RI dari Partai Nasdem Fauzi H Amro MSi mengharamkan bagi peminjam pinjol illegal untuk membayar--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Masalah pinjaman online (pinjol) terutama yang illegal di Indonesia, yang  tindak tanduknya sangat meresahkan masyarakat kembali mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi. Bahkan politisi Partai Nasdem ini mengharamkan bagi peminjam pinjol illegal untuk membayar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. 

Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol illegal. Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara illegal.

Selain itu suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen perbulan, bahkan ada sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” kata Fauzi Jumat 14 juli 2023.

BACA JUGA:Fauzi Amro Jual Paket Sembako Murah, Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri 2023

Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut,  pertama pinjaman online ilegal tidak berizin dari OJK dan oleh karena itu melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan.

Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar hutang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.

Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman online ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.

BACA JUGA:Tim Bola Voli Muba Raih Juara Umum di Turnamen Piala H Fauzi Amro

Ketiga, pelaku pinjaman online ilegal seringkali telah melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka. 

Fauzi mengungkapkan berdasarkan info dari OJK, nama pinjol yang illegal yang beredar di publik, jumlahnya sudah mencapai 3500 lebih.

Alumnus Pasca Sarjana UI ini juga mendesak pihak berwenang, termasuk OJK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjaman online ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil.

Sumber: