Kamu Terjerat Utang Pinjol? Jangan Panik, Begini Solusinya Biar Nggak Dikejar Debt Collector
![Kamu Terjerat Utang Pinjol? Jangan Panik, Begini Solusinya Biar Nggak Dikejar Debt Collector](https://radarpalembang.disway.id/upload/a6b5dd812a138b6566cf89f93f10f119.jpg)
Ilustrasi pinjaman online--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Di era digital seperti sekarang ini, masyarakat cenderung ingin banyak kemudahan termasuk dalam hal keuangan pinjam meminjam.
Saat ini pinjaman online alias pinjol menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk bisa meminjam uang secara cepat dan praktis hingga menjadi tren yang banyak digemari.
Bahkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kian merajalela di sejumlah kota beberapa tahun berakhir ini.
Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
BACA JUGA:Resiko Terberat Tidak Bayar Pinjol, Apakah Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini
Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, disebutkan bahwa dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini.
Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Memang meminjam dana ketika sedang kesulitan keuangan bisa didapatkan secara cepat melalui pinjol.
Namun yang harus dipahami agar memastikan bahwa perusahaan finansial techonogi (fintech) yang menjadi pilihan meminjam dana
harus dipastikan adalah pinjol yang legal atau resmi.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2023, Dijamin Aman dan Cepat Cair, Bisa Jadi Pilihan Tepat
Pinjol legal atau resmi ini berarti terdaftar dan berada di bawah pengawasan dari OJK.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol legal? Apa yang harus dilakukan?
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho membagikan tips untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa orang yang sudah terlanjur meminjam dana melalui pinjol harus memiliki komitmen dan upaya untuk melunasi utang yang telah dipinjam.
BACA JUGA:Waspada Sebelum Jadi Korbannya, Kenali Ini Ciri-ciri SMS dari Pinjol Ilegal
"Meskipun dicicil sedikit demi sedikit, karena jika kita diamkan tentu saja akan semakin besar karena bunga berbunga yang dikenakan oleh pemberi pinjaman," kata Andy Nugroho dikutip AyoJakarta.com melalui laman OJK.
Selain harus berkomitmen untuk bisa melunasi utang pinjol, peminjam juga bisa mengajukan negosiasi ke pinjol masing-masing untuk bisa meringankan proses pelunasan utang.
“Jika bisa dinegosiasikan maka hal ini sangat disarankan untuk meringankan beban nasabah, tapi jangan mengabaikan kewajiban juga,” tambah dia.
Sedangkan bagi yang terlanjur terjerat utang di pinjol ilegal, maka peminjam juga harus berupaya melunasi utang dan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dari Kepolisian.
BACA JUGA:5 Langkah Mengatasi KTP Tersebar, Coba Lakukan Ini Sebelum Pakai Pinjol
Ketua Satgas Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika peminjam memiliki keterbatasan untuk bisa membayar maka bisa mengajukan restruksi.
Pengajuan restruksi bisa berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu membayar hingga penghapusan denda.
Melunasi utang juga menjadi solusi agar tidak sampai dikejar-kejar oleh debt collector yang bisa membuat sangat tidak nyaman.
Bagi kamu yang tetap mendapatkan penagihan dengan cara tidak baik dan tidak beretika seperti teror, intimidasi bahkan pelecehan, langkah yang harus dilakukan adalah blokir semua nomor kontak tersebut.
Sumber: