Pejabat Disbunak OKI, Tabroni Terancam Dibuai dan Bakal Dipecat, MA Nyatakan Terbuti Lakukan Korupsi

Pejabat Disbunak OKI, Tabroni Terancam Dibuai dan Bakal Dipecat,  MA Nyatakan Terbuti Lakukan Korupsi

Pejabat Disbunak OKI, Tabroni Terancam Dibuai dan Bakal Dipecat--

OKI, RADARPALEMBANG.COM - Pejabat Disbunak OKI, Tabroni terancam dipenjara dan bakal dipecat setalah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dirinya.

Pembatalan vonis bebas tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar bersumber APBN 2019 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis bebas kedua terdakwa masing-masing atas nama Tabroni dan Roni Candra pada 12 September 2022 lalu.

Namun pada proses kasasi kedua terdakwa MA malah menyatakan keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara pada Tabroni (PPK dari Disbunak OKI) dan Roni Candra (swasta dari CV Candra Kusuma).

BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh Pria di Lubuklinggau Malah Hajar Istri

“Putusan itu sudah inkracht, tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,” ungkap Kajari OKI Dicky Darmawan SH, melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, Jumat, 5 Mei 2023.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, kalau sidang putusan MA itu berlangsung pada 28 Maret 2023. adapun susunan majelis hakim, Dr Prim Haryadi SH MH, Prof Dr Surya Jaya dan hakim Ad Hoc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani. 

“Kami masih menunggu salinan putusan tersebut. Soal teknis (eksekusi), nanti dilihat. Apakah keduanya datang sendiri, atau dijemput. 

Tapi pastinya, kedua terdakwa dan pengacaranya, serta hakim Pengadilan Tipikor Palembang sudah mengetahui putusan MA itu,” lanjut Eko.

BACA JUGA:2 Korban yang Hilang Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu Akhirnya Ditemukan Tewas

Dalam wawancara Terpisah, Sekda Kabupaten OKI, H Husin, mengaku kalau dirinya belum mengetahui putusan MA yang menyatakan Tabroni bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. 

Selda OKI menatakan akan segera mengkonfirmasi ke pada BKPP OKI. Sebab diketahui dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palembang keduanya dibebaskan.

“Nanti akan saya konfirmasikan ke BKPP OKI. Mungkin mereka sudah tahu soal ini,” ujarnya, Jumat, 5 Mei 2023.

Bila memang MA telah menyatakan terbukti bersalah, berarti dia harus menjalani sisa hukumannya. 

Sumber: