Advokat Tergabung di GLDC Sumsel Kecam Rocky Gerung, Buntut Pernyataan yang Dinilai Hina Jokowi

Advokat Tergabung di GLDC Sumsel Kecam Rocky Gerung, Buntut Pernyataan yang Dinilai Hina Jokowi

Advokat yang tergabung dalam GLDC wilayah Sumsel turut mengecam pernyataan Rocky Gerung, yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.--dok. radarpalembang.disway.id

PALEMBANG,RADARPALEMBANG.COM-Tidak hanya satuan relawan (satrel) Ganjarist Sumsel yang mengecam keras Rocky Gerung terkait pernyataannya yang diduga telah menghina Presiden Jokowi.

Dukungan juga datang para advokat yang tergabung di Ganjar Law and Development Center (GLDC) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui pernyataan sikapnya yang turut mengecam Rocky Gerung.
 
GLDC adalah relawan Ganjar Pranowo yang berlatar belakang pengacara/advokat dan para legal mengawal visi Ganjar di bidang reformasi hukum. Mereka juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan tindakan hukum kepada Rocky Gerung tersebut.

Apalagi saat ini, Rocky Gerung sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Hasibuan dengan nomer LP LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Relawan Ganjarist Sumsel Kecam Pernyataan Rocky Gerung, Minta Kapolri Segera Lakukan Tindakan Hukum

Dalam laporan itu, selain Rocky Gerung dilaporkan juga Refly Harun, yang mengunggah pernyataan Rocky Gerung itu ke akun YouTube miliknya hingga video viral dan tersebar di media sosial.

Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua GLDC Sumsel, Adv Desmon Simanjuntak SH didampingi Adv Desy Nataliya Simanjuntak SH dan Adv Sepriadi Pirasad SH, MH, kepada media, siang ini, Selasa 1 Agustus 2023.

"Kami para advokat yang tergabung di GLDC wilayah Sumsel menyatakan Pernyataan sikap, juga mengecam perilaku Rocky Gerung atas pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Viral! Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Relawan

Kejadiannya pada hari Sabtu 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi Jawa Barat, dalam sebuah forum terbuka hingga terjadi kekisruhan dalam beberapa hari ini,"ujar Adv Desmon.

Dimana seorang subjek hukum bernama Rocky Gerung memberitakan atau mengeluarkan statement atau perkataan yang menurut kami itu sangat tidak bermoral,"ujar Desmon didampingi Ketua Satrel Ganjarist Kota Palembang, Syahrir.

Kemudian dari hasil yang kami lihat dari bukti permulaan awal yaitu dari jejaring sosial, dimana subjek hukum bernama Rocky Gerung bahwa perkataannya sungguh-sungguh sangat merendahkan Presiden RI, dalam hal ini Bapak Joko Widodo (Jokowi).

"Saya tidak mengulangi kata-katanya itu karena menurut saya itu kata-kata yang bejat dan tidak bermoral,"tegas Desmon.

BACA JUGA:Dokter Viral Penganiaya Balita Saat Main Catur di Makassar Kini Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Dengan dasar kita adalah semua warga negara Indonesia yang sah dan bapak Joko Widodo adalah Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara RI yang sah.

"Artinya, sudah menjadi kewajiban kami untuk membela dalam hal diperkata-katakan tidak baik dan direndahkan oleh mahkluk bernama Rocky Gerung,"sambungnya.

Nah, menurut mereka perkataan Rocky Gerung tersebut sangat-sangat subjektif tidak berdasarkan pada bukti-bukti. Tetapi dia justru mengeluarkan kata-kata yang menghina, menghujat Presiden.

"Untuk itu kecaman keras dari kami para advokat yang tergabung di GLDC Sumsel. Kami mohon kepada Kapolri untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap Rocky Gerung,"sambungnya.

BACA JUGA:8 Fakta Tega Aniaya Balita di Makassar, RSU Bahagia Pecat Oknum Dokter

Tindakan hukum dimaksud, minimal tindakan preventif (pencegahan, red). Karena akibat dari statement tersebut, bisa menimbulkan riak-riak atau reaksi-reaksi dari anak bangsa untuk ke depannya beragumen tidak baik.

"Aparat penegak hukum segerala mengambil alih hal tersebut. Karena informasi terbaru yang kami dapat sudah ada laporan dari masyarakat. Secara moril, kami minta kepada Kapolri seegra minta klarifikasi kepada Rocky Gerung.

Karena yang diperkataannya yang tidak itu bukan subjek hukum biasa, tapi kepala negara dan kepala pemerintahan yang sah, itu presiden kami,"tegas Desmon.
 
Untuk perkataan Rocky Gerung itu juga tidak mendasar. Contoh yang dikatakannya IKN. Bicara soal IKN, Rocky Gerung tidak menyatakan dalam statement itu bahwa IKN sekarang sudah menjadi produk Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara.

BACA JUGA:Kabasarnas Tetap Diproses di Militer, KPK Minta Maaf ke TNI Soal Kasus OTT

Ini sudah menjadi dasar untuk seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk patuh dan tunduk melaksanakan UU tersebut.

"Nah, Rocky Gerung jangan menyebarkan perkatan-perkataan yang setengah-setengah dan tidak benar. Artinya kalau bicara soal IKN, kaji dulu Undang-undangnya. Sudah tepat atau tidak.

Ketika undang-undang itu tidak dibatalkan, tidak diamandemen, berarti Undang-undang itu wajib dilaksanakan oleh siapa pun. Kami menilai apapun yang dikerjakan kepala pemerintahan yang sah tidak ada yang salah disitu.

Yang salah itu, proses berpikir Rocky Gerung berdasarkan bukan pada objektivitas tetapi pada subjektivitas pikiran dia sendiri,"sambungnya.

Dan yang lebih salah lagi, lanjutnya, jangan Rocky Gerung mendalilkan bahwa ini adalah proses kritik. Karena kita harus cerdas membedakan antara kritik dan caci maki.

BACA JUGA:CATAT! Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag, Tinggal Klik Lalu Unggah Aplikasinya

Boleh setiap warga negara itu mengkritik proses kebijakan pemerintah tetapi dalam proses pengkritikan itu ada azas-azas hukum
dan azas-azas norma kepatutan yang tidak boleh kita langgar.

"Kritik boleh asal jangan mencaci maki orang, apalagi ini kepala pemerintahan,"ujar Desmon lagi.
 
Untuk diketahui, laporan ini telah ditindalanjuti oleh Polda Metro Jaya. Seperti ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang sekaligus membenarkan adanya laporan atas Rocky Gerung dan Refly Harun tersebut.

Polisi juga sudah melakukan klarifikasi awal terhadap pelapor dan saksi terkait laporan relawan Jokowi tersebut.

Sumber: