HEBOH! Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan ag--tempo.com
Ia kemudian menemui penyidik yang akan memeriksanya.
Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Akankah Penuhi Panggil Bareskrim?
2. Pukul 15.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik mulai memeriksa Panji Gumilang. Adapun materi pemeriksaan adalah meminta keterangan pria kelahiran 30 Juli 1946 itu tentang penistaan agama.
"Yang dilaporkan adanya 3 LP (Laporan) dan ini dilaksanakan oleh penyidik selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama pada Jumat, 23 Juni 2023.
Ihsan mengatakan beberapa pernyataan Panji telah masuk dalam kategori penistaan agama.
Salah satu pernyataan Panji yang dilaporkan telah menista agama adalah soal perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat.
Brigjen Djuhandani mengatakan, selama pemeriksaan penyidik telah memberikan hak-hak Panji Gumilang.
"Yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang tetap kita berikan, dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA:Viral! Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Relawan
3. Pukul 19.30 WIB,
Djuhandani mengatakan pemeriksaan Panji Gumilang selesai.
Meski demikian, Panji yang pernah disebut-sebut sebagai pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX itu mengoreksi kurang lebih 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya itu.
Sumber: