Viral! Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Relawan

Viral! Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Relawan

Rocky Gerung Dinilai Menghina Jokowi, Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan Relawan Jokowi.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM -Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB), terkait ujaran kebencian dalam UU ITE buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah forum.

Selain Rocky Gerung, relawan Jokowi ini juga melaporkan Refly Harun yang mengunggah pernyataan Rocky Gerung itu ke akun YouTube miliknya hingga viral dan tersebar di media sosial.

Saat ini, laporan telah ditindalanjuti oleh Polda Metro Jaya. Seperti ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang sekaligus membenarkan adanya laporan atas Rocky Gerung dan Refly Harun tersebut.

Polisi juga sudah melakukan klarifikasi awal terhadap pelapor dan saksi terkait laporan relawan Jokowi tersebut.

BACA JUGA:Pengamat Sayangkan Parpol Tak Manfaatkan Medsos Untuk Gaet Suara Millenial

"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," kata Trunoyudo kepada wartawan, hari ini, Selasa 1 Agustus 2023.

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, telah resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun.

"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,"kata Lisman kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Lisman menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara yang menyerang Jokowi sangatlah tidak etis. Sementara itu, Refly Harun dilaporkan karena pernyataan Rocky Gerung itu diunggah ke akun YouTube miliknya.

BACA JUGA:Resmi PBB Dukung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024

"Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut. Saat ini masih aktif," imbuhnya.

Dalam pelaporannya, pihaknya turut memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, salah satunya flashdisk berisi video pernyataan Rocky Gerung.

"Dan hari ini (semalam) saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepatlah, ada dua saksi," imbuhnya.

Laporan atas keduanya teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Komunitas Ojek Pangkalan Palembang Dukung Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang dilaporkan relawan Jokowi atas Rocky Gerung dan Refly Harun:

- Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Luncurkan Buku 'Singa Betina Parlemen'

- Pasal 45A ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

- Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Sumber: