HEBOH! Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan ag--tempo.com
"(Panji) mengoreksi bolak-balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik," katanya.
4. Gelar Perkara.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan proses koreksi oleh Panji selesai, Djuhandani mengatakan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.
"Di mana gelar perkara ini dihadiri oleh penyidik, Kemudian dari Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik," katanya.
Setelah gelar perkara, Djuhandani mengatakan, semua peserta yang hadir menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
BACA JUGA:Relawan Ganjarist Sumsel Kecam Pernyataan Rocky Gerung, Minta Kapolri Segera Lakukan Tindakan Hukum
5. Pukul 21.15 WIB.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, selepas kedatangan Panji penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri.
Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit.
Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.
BACA JUGA:Advokat Tergabung di GLDC Sumsel Kecam Rocky Gerung, Buntut Pernyataan yang Dinilai Hina Jokowi
Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan. Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.
Di sisi lain, Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun pada Selasa 1 Agustus 2023.
Sumber: