Bappebti Sahkan Pendirian Bursa Kripto, Ini 3 Resiko Perdagangan Fisik Aset Kripto?

Bappebti Sahkan Pendirian Bursa Kripto, Ini 3 Resiko Perdagangan Fisik Aset Kripto?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan pendirian bursa kripto. --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan pendirian bursa kripto

PT Bursa Komoditi Nusantara resmi dibentuk untuk menjadi pengelola bursa berjangka komoditi kripto.

Penetapan bursa kripto di Indonesia secara resmi ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bappebti.

Adapun Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

BACA JUGA:Bappebti Janjikan Bursa Komoditas Sawit di Juni 2023, Manfaat Bagi Sumsel Apa?

Dalam keputusan kepala Bappebti tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Isu Keputusan Kepala Bappebti tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka.

Hadirnya Lembaga Kliring Berjangka bagi bursa kripto di Indonesia untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

BACA JUGA:Komoditi Kripto Bakal Resmi Meluncur di Bursa Berjangka, Catat Tanggal Mulainya dari Bappebti!

Begi perlindungan dana nasabah bursa kripto, Bappebti juga membentuk Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Pembentukan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

Adapun isi Keputusan Kepala Bappebti tersebut Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil,”kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulisnya.

Sumber: