Bappebti Sahkan Pendirian Bursa Kripto, Ini 3 Resiko Perdagangan Fisik Aset Kripto?

Bappebti Sahkan Pendirian Bursa Kripto, Ini 3 Resiko Perdagangan Fisik Aset Kripto?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan pendirian bursa kripto. --

BACA JUGA:Chery Bakal Tampilkan New SUV di GIIAS 2023, Ini Bocoran Jenisnya?

Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. 

“Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," jelas Didid Noordiatmoko.

Resiko Perdagangan Fisik Aset Kripto

Pada Juni 2023, tercatat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan. 

BACA JUGA:Tertarik Bawa Jimny 5 Pintu, New SUV dari Suzuki Bakal Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia?

Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh. 

Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.

Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp 8,97 triliun.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. 

BACA JUGA:Hyundai Dikabarkan Siapkan New SUV Bernama Stargazer X, Ini Spesifikasi dan Harganya?

Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).

Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari-Juni 2023 tercatat sebesar Rp 66,44 triliun.

Nilai transaksi tersebut mengalami penurunan 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Setidaknya, Bappebti melihat ada 3 sebab mengapa nilai transaksi kripto mengalami penurunan.

Sumber: