Bappebti Sahkan Pendirian Bursa Kripto, Ini 3 Resiko Perdagangan Fisik Aset Kripto?
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan pendirian bursa kripto. --
BACA JUGA:Ini 3 Mobil Pesaing New SUV Hyundai Exter Jika Masuk ke Pasar Indonesia
“(Pertama) Penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan antara lain karena pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan,”jelas Didid Noordiatmoko.
Selain itu, kedua, penyebab juga datang dari potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar.
“(Ketiga) Termasuk tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi,”jelas Didid Noordiatmoko.
Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan.
BACA JUGA:The New SUV di GIIAS Nanti, 3 Unit Ini Pesaing Utama Mitsubishi XFC Concept 5 Seater
Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK.
"Namun demikian, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya,”ungkap Didid Noordiatmoko.
“Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” ujar Didid Noordiatmoko.
Sumber: