Bappebti Sahkan Pendirian Bursa Kripto, Ini 3 Resiko Perdagangan Fisik Aset Kripto?

Bappebti Sahkan Pendirian Bursa Kripto, Ini 3 Resiko Perdagangan Fisik Aset Kripto?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan pendirian bursa kripto. --

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Cek di Sini Sebelum Membeli?

Selain itu, sambung Didid Noordiatmoko, untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.

Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik. 

“Mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara,” kata Didid Noordiatmoko.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019.

BACA JUGA:NPK 15-15-15 PUSRI, Hasilkan Produksi Naik dan Tongkol Jagung Sempurna

Berisi Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. 

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019. 

Lalu, Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. 

BACA JUGA:New SUV Andalan Toyota yakni Fortuner Bakal Hadirkan Pilihan Hybrid di 2024

Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait. 

Bappebti akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.

"Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi,”kata Didid Noordiatmoko.

Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

Sumber: