Komoditi Kripto Bakal Resmi Meluncur di Bursa Berjangka, Catat Tanggal Mulainya dari Bappebti!

Komoditi Kripto Bakal Resmi Meluncur di Bursa Berjangka, Catat Tanggal Mulainya dari Bappebti!

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui bursa berjangka akan merilis Komoditi Kripto pada Juni atau Juli 2023. --cekaja.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pejuang Cuan bersiap, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) rencananya akan memperkenalkan bursa berjangka komoditi kripto.

Rencananya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui bursa berjangka akan merilis Komoditi Kripto pada Juni atau Juli 2023. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di Gedung Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat 19 Mei 2023.

Pembukaan perdagangan Komoditi Kripto di bursa berjangka oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Meroket Tinggi hingga Rp 11 Ribu per Gram, Sebelum Beli, Cek Harganya di Sini!

Bahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memang berulang kali menargetkan bursa komoditi kripto di bursa berjangka melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bisa meluncur Juni 2023.

"Bursa kripto targetkan, pak Menteri Perdagangan kadang-kadang bilang Juni-Juli, tetapi Juli ya semakin lama semakin bagus, saya optimis Juni atau Juli," ungkap Didid Noordiatmoko.

Untuk saat ini, perkembangan rencana pembukaan perdagangan Komoditi Kripto di bursa berjangka oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan yang akan menjadi bursa kripto masih diseleksi.

Setidaknya, ada tiga perusahaan yang menjadi calon bursa berjangka komoditi di bursa berjangka oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA:Rifan Financindo Berjangka Optimis Nasabah Baru Tumbuh 30 Persen

"Saat ini ada tiga pendaftar untuk bursa kripto, tetapi tiga ini masih belum siap, kami dorong tiga perusahaan ini," ungkap Didid Noordiatmoko.

Adapun perusahaan yang mengajukan izin harus memenuhi berdasarkan peraturan yang baru tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2022.

Proses pengajuan izin Bursa Kripto di bursa berjangka oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih berproses, harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Aturan perdagangan komoditi Kripto di bursa berjangka oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengutamakan keamanan bagi masyarakat karena transaksi kripto saat ini telah meningkat pesat. 

Sumber: