12 Jam Diperiksa Polisi Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel?

12 Jam Diperiksa Polisi Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel?

Selebgram dan TikTokkers Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee menjelani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Sumsel--sumeks.co

BACA JUGA:Konten Makan Kulit Babi, Influencer Lina Lutvia Kesenggol Hukum, Kena Lapor ke Polda Sumsel

"Ya, sampai saat ini tersangka Lina Mukherjee masih menjalani pemeriksaan," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK saat ditemui di luar Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu malam.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah Lina Mukherjee bakal ditahan malam ini atau belum. 

"Besok (hari ini), akan lebih jelasnya langsung sama bapak Direktur (Ditreskrimsus Polda Sumsel) ya. Karena sampai malam ini pemeriksaan masih berlangsung," tutupnya.

Sebelumnya Lina Mukherjee nampak datang ke Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 3 Mei 2023.

BACA JUGA: H SN Prana Putra Sohe Undang Ida Dayak Datang ke Lubuklinggau?

Kedatangan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel tersebut guna memenuhi panggilan penyidik terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus video makan kulit babi.

Lina hadir di Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu, 3 Mei 2023 sekitar pukul 9.50 WIB. 

Dengan mengenakan baju berwarna hijau muda dan celana panjang putih Lina datang bersama kuasa hukumnya serta dua orang asisten pribadinya.

Kasus ini bermula dari adanya Laporan Advokat di Palembang soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel, Rabu, 15 Maret 2023.

BACA JUGA:Pegawai Indomaret Gasak Uang Toko Sendiri Demi Main Judi Online

Adapun konten yang menjadi dasar laporan itu, adalah video viral tersebut bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee, melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji, dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dalam unggahan video tersebut, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.

Atas video yang sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar itu, membuat seorang ustaz di Kota Palembang merasa terganggu, karena sudah menciptakan kegaduhan.

Oleh karena itu, advokat M Syarif Hidayat  bersama rekannya dari Law Office Sapriadi Syamsudin SH  MH dan Partner, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama.

Sumber: sumeks.co