Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tata Cara Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tata Cara Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

ilustrasi palu hakim--hukumonline.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Ferdy Sambo telah divonis mati oleh hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Sidang Senin 13 Februari 2023.

Terdakwa masih bisa mengajukan upaya hukum ke tingkat banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Kendati demikian, bagaimana tata cara pelaksanaan hukuman mati bagi narapidana di Indonesia ?

Hukuman mati masih menjadi perdebatan di Indonesia. Ada pihak yang pro dan kontra terkait hukuman yang satu ini. Seperti Komnas HAM, misalnya, berharap pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan ke depannya.

BACA JUGA:Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik

Seperti dilansir dari hukumonline.com, pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,"kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin, 14  Februari 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

BACA JUGA:Profil Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Jatuhkan Vonis Mati Selain Pada Ferdy Sambo

Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan.

Dijelaskan, ada empat tahap tata cara pelaksanaan pidana mati. Mulai dari tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran.

Sementara itu, tahap pelaksanaan eksekusi dibagi menjadi 28 kegiatan yang rinciannya sebagai berikut:

Sumber: