Megawati: Saya Bangga Apa yang Telah Diputus di Persidangan, Turut Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Megawati: Saya Bangga Apa yang Telah Diputus di Persidangan, Turut Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Megawati Soekarno Putri turut mengapresiasi putusan hakim atas hukuman mati Ferdy Sambo, yang menunjukan bukti hukum di Indonesia bahwa Pancasila bisa menaungi seluruh bangsa Indonesia.--

BACA JUGA:Total Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Sementara Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Richard Eliezer diprediksi akan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 3-4 bulan ke depan.

Dalam waktu dekat, ia akan mengikuti sidang komisi kode etik dan profesi yang akan menentukan nasibnya ke depan.

BACA JUGA:Pujian Mahfud MD Kepada Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Pemberani, Tepat, Tanpa Beban dan Sempurna

Apakah masih bisa kembali bertugas sebagai anggota kepolisian, dan berdinas lagi di kesatuannya Brimob.

Namun angin segar telah disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kalau Richard masih berpeluang untuk kembali berdinas di polri. 

"Akan kita jadikan pertimbangan bagi komisi Kode Etik untuk bisa memutuskan, satu keputusan yang adil untuk semua pihak,"ujar Listyo kepada pers, kemarin.

Ketika ditanyakan wartawan, apakah akan kembali lagi Bharada Eliezer ke kesatuan polri, Kapolri menegaskan bahwa peluang itu ada.

BACA JUGA:Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik

"Ya, peluang itu ada. Kita melihat proses yang ada, kita minta tim dari propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya kalau memang sudah bisa dilaksanakan,"tegas Sigit.

Tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan komisi kode etik untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil untuk semua pihak.

Kapolri telah memerintahkan divisi propam untuk segera menggelar sidang komisi kode etik dan profesi.Status Justice Collaborator (JC) Eliezer akan menjadi pertimbangan Polri.

Pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan kepolisian untuk menguak fakta atau membongkar suatu tindak kejahatan.

Sumber: