Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Ikut Terlibat dan Biarkan Pembunuhan Terjadi

Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Ikut Terlibat dan Biarkan Pembunuhan Terjadi

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan sungguh diluar dugaan, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Putri selama 20 tahun penjara.--disway.id

BACA JUGA:Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ferdy Sambo Dihukum Mati Ferdy Sambo, suaminya, dihukum mati. Majelis hakim yang sama mengadili Putri Candrawathi menilai Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 sore.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Terjadi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata hakim melanjutkan.

"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tuturnya.

Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo.

Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama lebih kurang tiga tahun.

BACA JUGA:3 Alasan Jaksa Dalam Replik Tuduh Pembunuhan Brigadir J Atas Kehendak Putri Candrawathi

Menurut hakim, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Sumber: