Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Ikut Terlibat dan Biarkan Pembunuhan Terjadi
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan sungguh diluar dugaan, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Putri selama 20 tahun penjara.--disway.id
BACA JUGA:Putri Masih Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual, Menangis Lagi di Persidangan
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
Bersamaan dengan itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan Ferdy Sambo.
Sumber: