Sakim Melawan Dalam Kasus Mafia Tanah, Laporkan 4 Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumsel dan 1 Notaris ke SPKT Polda

Sakim Melawan Dalam Kasus Mafia Tanah, Laporkan 4 Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumsel  dan 1 Notaris  ke SPKT Polda

Jus Sunardi SH mewakili kliennya melaporkan empat pejabat Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel dan seorang notaris ke SPKT Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co------ sumeks.co

‘’Proses pembatalan itu dilakukan secara sepihak sampai-sampai klien saya  waktu itu dilaporkan ke polisi. Tuduhannya melakukan tindak pidana pencaplokan dan pemalsuan sertifikat tanah. Kini dia harus mendekam di penjara di Lapas Pakjo,’’ujarnya. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Mafia Tanah, Amankan Barang Bukti 16 SHM Palsu

Jus Sunardi menjelaskan,  klien membuat laporan polisi karena mencium ada praktik mafia tanah dalam kasus yang melihat pejabat-pejabat di Kanwil ATR/BPN Sumsel dan notaris.  

Harapannya adalah, penyidik Polda Sumsel membongkar mafia tanah yang ada instansi yang berwenang atas pertahanan itu. 

‘’Kami berharap ini diusut secara tuntas. Ada mafia tanah yang bermain sehingga klien kami terzalimi,’’ujar advokat asal Ibukota Jakarta ini. 

Media ini berusaha menkonfirmasi terkait pelaporan pejabat  sejumlah pejabat Kanwil ATR/BPR Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi  pun membenarkan. Saat ini laporan itu sedang dalam penyelidikan penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. (*)

Sumber: