Sakim Melawan Dalam Kasus Mafia Tanah, Laporkan 4 Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumsel dan 1 Notaris ke SPKT Polda

Sakim Melawan Dalam Kasus Mafia Tanah, Laporkan 4 Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumsel  dan 1 Notaris  ke SPKT Polda

Jus Sunardi SH mewakili kliennya melaporkan empat pejabat Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel dan seorang notaris ke SPKT Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co------ sumeks.co

PALEMBANG, RP -  Sakim Nanda Budi Setiawan seorang mantan Anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Fraksi PDI Perjuangan  yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara Lapas Pakjo Palembang melawan dalam kasus mafia tanah

Pelaporan bertujuan agar Polda Sumsel membongkar mafia tanah di Sumsel.  Sakim dipenjara dan merasa terzolimi  oleh permainan mafia tanah di Sumsel.

Sakim melalui penguasa hukumnya, Jus Sunardi SH melaporkan pejabat   Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu, 4 Februari 2022.  Selain itu, ikut dilaporkan juga seorang notaris .  

BACA JUGA:Sakim Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Palembang, Hakim Kembali Vonis 2 Tahun Penjara, Sebelumnya 4 Tahun

Alasan Sakim  laporkan para pejabat dan notaris itu lantaran ada kasus pembatalan 7 buah sertifikat tanah di Kabupaten OKU Timur.  Luas lahan dari 7 sertifikat tanah satu hektar. 

Para pejabat  Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel yang dilaporkan itu adalah MY, AS, Ed dan KAS. Sedangkan notaris  berinisial AA. 

Sakim merasa  tertipi sekaligus dirugikan dengan tindakan yang kelima terlapor.  Pasalnya, berawal dari kasus itu, Sakim divonis bersalah oleh Pengadilan  dan sekarang dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Pakjo Palembang. 

BACA JUGA:Korban Mafia Tanah Terbaru di Lahat, Masri Teriming-imingi Lahan Fiktif Banyak Kandungan Batubara

Menurut Kuasa Hukum Sakim, Jus Sunardi SH, Palporan lima pejabat dan notaris berawal dari transaksi jual beli tanah di OKU Timur. 

Menjelang transaks jual beli, Sakim telah berusaha meminta keterangan kepada pejabat di Kanwil  ATR/BPN  Sumsel. Saat itu objek tanah yang akan diperjual belikan tidak dalam sengketa atau bermasalah. 

Selanjutnya  transaksi jual beli pun terjadi beberapa tahun yang lalu. Untuk menguatkan akta jual beli, Sakim menyewa Notaris  dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  inisial AA. 

BACA JUGA:Dua Tersangka Mafia Tanah di Sumsel Dijerat Pasal Berlapis

‘’Begitu transaksi selesai, Sakim pun mau membaliknamakan sertifikat tanah itu atas namanya.  Tiba-tiba pejabat ATR/BPN  Sumsel menyatakan, tanah dan sertifikat itu bermasalah,’jelas Jus Sunardi, sebagaimana mengutip dari laman sumeks.disway.id.  

Jus Sunardi mengaku, tidak mengerti kenapa pejabat ATR/BPN tiba-tiba membatalkan sertifikat itu sementara  secara resmi sudah dibaliknamakan. 

Sumber: