Sakim Melawan Dalam Kasus Mafia Tanah, Laporkan 4 Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumsel dan 1 Notaris ke SPKT Polda

Jus Sunardi SH mewakili kliennya melaporkan empat pejabat Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel dan seorang notaris ke SPKT Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co------ sumeks.co
PALEMBANG, RP - Sakim Nanda Budi Setiawan seorang mantan Anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara Lapas Pakjo Palembang melawan dalam kasus mafia tanah.
Pelaporan bertujuan agar Polda Sumsel membongkar mafia tanah di Sumsel. Sakim dipenjara dan merasa terzolimi oleh permainan mafia tanah di Sumsel.
Sakim melalui penguasa hukumnya, Jus Sunardi SH melaporkan pejabat Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu, 4 Februari 2022. Selain itu, ikut dilaporkan juga seorang notaris .
Alasan Sakim laporkan para pejabat dan notaris itu lantaran ada kasus pembatalan 7 buah sertifikat tanah di Kabupaten OKU Timur. Luas lahan dari 7 sertifikat tanah satu hektar.
Para pejabat Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel yang dilaporkan itu adalah MY, AS, Ed dan KAS. Sedangkan notaris berinisial AA.
Sakim merasa tertipi sekaligus dirugikan dengan tindakan yang kelima terlapor. Pasalnya, berawal dari kasus itu, Sakim divonis bersalah oleh Pengadilan dan sekarang dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Korban Mafia Tanah Terbaru di Lahat, Masri Teriming-imingi Lahan Fiktif Banyak Kandungan Batubara
Menurut Kuasa Hukum Sakim, Jus Sunardi SH, Palporan lima pejabat dan notaris berawal dari transaksi jual beli tanah di OKU Timur.
Menjelang transaks jual beli, Sakim telah berusaha meminta keterangan kepada pejabat di Kanwil ATR/BPN Sumsel. Saat itu objek tanah yang akan diperjual belikan tidak dalam sengketa atau bermasalah.
Selanjutnya transaksi jual beli pun terjadi beberapa tahun yang lalu. Untuk menguatkan akta jual beli, Sakim menyewa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) inisial AA.
BACA JUGA:Dua Tersangka Mafia Tanah di Sumsel Dijerat Pasal Berlapis
‘’Begitu transaksi selesai, Sakim pun mau membaliknamakan sertifikat tanah itu atas namanya. Tiba-tiba pejabat ATR/BPN Sumsel menyatakan, tanah dan sertifikat itu bermasalah,’jelas Jus Sunardi, sebagaimana mengutip dari laman sumeks.disway.id.
Jus Sunardi mengaku, tidak mengerti kenapa pejabat ATR/BPN tiba-tiba membatalkan sertifikat itu sementara secara resmi sudah dibaliknamakan.
Sumber: