Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat
MenPAN-RB mengeluarkan aturan baru tentang skema jabatan serta angka kredit naik pangkat bagi PNS yang menempati jabatan fungsional mulai tahun 2023.----jpnn
‘’Memangkas proses bisnis layanan kepegawaian dan lebih memanfatkaan penggunaan sistem IT,’’tegas Azwar Anas.
Menteri Azwar Anas pun telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mengakselerasi penyederhanaan proses layanan kepegawaian dan layanan pendidikan dan pelatihan.
“Penyederhanaan proses urusan ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ujarnya.
BACA JUGA:Cara Gubernur Sumsel agar Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan, Ada Rewad dan Punishment
Dia menyebut, pemangkasan pelayanan kepegawaian juga berlaku bagi kenaikan pangkat PNS dan pensiunan. Realisasi pemangkasan pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.
‘Skema pelayaan kenaikan pangkat dan pensiun ASN dipangkas. Jadi lebih cepat dan ringkas. Berlaku bulan Januari 2023.’’
Azwar Anas menyebut, setiap tahun yang pensiunan jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu - 150 ribu pegawai.
BACA JUGA:Amrullah Komisioner KPU OKI jadi Tersangka Penipuan
KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian sejak tiga bulan terakhir.
“Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” tambahnya.
Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja. Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.
Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.
BACA JUGA:Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu, JMSI Sumsel Kutuk Kekerasan kepada Wartawan
Seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu Sistem Informasi ASN (SIASN). Langkah Menpan RB itu juga untuk mendukung mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Transformasi Berbasis Digital KemanPAN-RB
Sumber: