Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat

Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat

MenPAN-RB mengeluarkan aturan baru tentang skema jabatan serta angka kredit naik pangkat bagi PNS yang menempati jabatan fungsional mulai tahun 2023.----jpnn

KemenPAN-RB mengeluarkan mekanisme dan aturan baru tentang kenaikan pangkat PNS dan kepengurusan pensiunan berlatar belakang pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.  Semua trasnformasi PNS/ASN harus berbasis digital.

Menurut Azwar Anas, Kementerian PANRB telah melakukan transformasi jabatan ASN meliputi simplifikasi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

BACA JUGA:Profil EdenFarm, Startup Agrikultur Berhasil Peroleh Pendanaan USD 13,5 juta dari TMI

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan itu, Kemenpan RB telah  mengelompokkan jabatan pelaksana menjadi tiga, yaitu klerek, operator, dan teknisi. 

 ‘’Untuk pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional dikembangkan lebih fleksibel dengan tetap memperhatikan capaian dan kualitas kinerja,’’tegasnya.

Keluarnya aturan baru dan mekanisme baru kenaikan pangkat PNS itu juga sejalan dengan langkah kolaborasi  Kemenpan RB dengan sejumlah instansi terkait.

BACA JUGA:Perkembangan KUR 2023 Rp470 Triliun Mulai Disalurkan, Ini Daftar 46 Bank Penyalur,Cara Pengajuan Online di BRI

Kolaborasi juga dilakukan dengan DPR, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asoisasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Serikat pekerja non-ASN dari beragam jabatan pun dilibatkan.

Dengan kolaborasi itu, transformasi ASN/PNS  maupun non ASN semua berbasis digital. Dengan demikian, semua instansi dan lembaga memiliki data yang sama dengan KemenPAN-RB karena terinput dalam satu sistem yang sama.  

Data final hasil verifikasi dan validasi tersebut wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan unit kerja bersangkutan.

BACA JUGA:Soal Pengalihan Dana Aspirasi, DPW PAN Sumsel Bakal Tegur Fauzi Achmad

Menurut Azwar Anas, sejak penerapan transformasi  berbasis digital di KemenPAN-RB , pihaknya telah mendapatkan hasil pendataan tenaga non-ASN  yang telah dilakukan BKN.  ‘’Ada 600 instansi yang telah melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi pendataan.’’

KemenPAN-RB juga telah mengkselerasikan Transformasi Digital dengan  pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital. Hingga akhir 2022, telah berdiri 103 MPP diberbagai penjuru Indonesia.

“Dengan adanya MPP Digital, maka masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih cepat, lebih mudah, dan dapat diakses kapan pun dimana pun,” lanjut mantan Kepala LKPP ini.’’

BACA JUGA:Happy Balletines Day di Lantai 25 The Zuri Hotel Palembang, Makan Malam Kamu Makin Romantis

Sumber: