Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat

Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat

MenPAN-RB mengeluarkan aturan baru tentang skema jabatan serta angka kredit naik pangkat bagi PNS yang menempati jabatan fungsional mulai tahun 2023.----jpnn

Sedangkan pada tahun 2021 pensiunan mencapai 3.995.634 orang.  Pada tahun 2022 dan 2023, diprediksi PNS yang memasuki masa pension akan meningkat.

BACA JUGA:Luar Biasa Nilai Alokasi KUR 2023 Untuk UMKM Rp470 Triliun, Ini Syarat dan Cara Terbaru Mendapatkan KUR

Dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6 persen atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Sementara komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14 persen, 40-50 tahun sebesar 30,53 persen, dan 50-60 tahun sebesar 30,62 persen. Sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah, hanya saja

BACA JUGA:Dokter Inggris dan Belgia Beri Pelatihan Anestesi, akan ada Rekor MURI

Pada instansi PNS di instansi  pemerintah daerah ada selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun. Kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87 persen.

Lebih lanjut, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth. Dengan demikian jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang.

Dari aspek pendidikan dan jabatan, PNS didominasi oleh jenjang pendidikan Sarjana (S1–S3), yakni sebesar 67,6 persen atau 2.702.464 dari total PNS.

BACA JUGA:Indonesia Pimpin Asean sebagai Epicentrum Pertumbuhan Saat Ekonomi Dunai Makin Gelap

Disusul jenjang Diploma I–IV sebesar 15,1 persen atau 604.725, serta sisanya diisi dengan jenjang SD–SMA sebesar 17,2 persen atau 688.445.

Selanjutnya berdasarkan jenis jabatannya, Jabatan Fungsional menjadi jenis jabatan terbanyak, yakni sebesar 51,4 persen atau 2.053.115 dari total PNS.

Sementara untuk komposisi PPPK didominasi kelompok usia 41-50 tahun, diikuti dengan usia 31-40 tahun dan 51-60 tahun.

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Persen Capai Rp 4,26 Triliun

Dari aspek pendidikan, PPPK juga didominasi jenjang pendidikan Sarjana, disusul jenjang Diploma II-IV dan sisanya diisi jenjang pendidikan SMP-SMA.

Sumber: