Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat

Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat

MenPAN-RB mengeluarkan aturan baru tentang skema jabatan serta angka kredit naik pangkat bagi PNS yang menempati jabatan fungsional mulai tahun 2023.----jpnn

Dia menjelaskan, ada skema baru angka kredit untuk kenaikan pangkat PNS jabatan fungsional mulai 2023. 

Penghitungannya berdasarkan kumulatif angka kredit pangkat dalam jenjang jabatan. 

Berikut Skema Angka Kredit PNS Fungsional 

1.PNS yang mau naik pangkat daro ahlu Madya ke Ahli Utama, paling kurang angka kreditnya 450. Angka ini berasal dari pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c.

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1

2. PNS yang akan mengurus pangkat dari Ahli Muda ke Ahli Madya, angka kreditnya paling kurang 200 yang dihitung dari angka kredit pangkat III/c dan III/d

3.Kenaikan Pangkat PNS dari Ahli Pertama ke Ahli Muda, angka kreditnya  paling kurang 100 paling, yang merupakan kumulatif angka kredit pangkat III/a dan III/b

4. PNS naik pangkat ke Penyelia, butuh angka kredit paling kurang 100 yang merupakan kumulatif angka kredit III/a dan III/b

5.Kenaikan PNS dari Terampil ke Mahir, paling kurang harus mencukupi angka kredit 60, dari kumulatif angka kredit II/b, II/c, dan II/d

BACA JUGA:Ini Keuntungan Kalu Kamu Kuliah di STAN, Kuliah Gratis Hingga Diangkat Jadi CPNS

6. Kenaikan pangkat PNS dari Pemula ke Terampil, angka kreditnya paling kurang 15. Ini berasal dari kumulatif angka kredit pangkat II/a

Sementara itu, untuk PNS yang naik pangkat atas mekanisme promosi atau naik jabatan mekanismenya dalam PermenPAN No 1 Tahun 2023 juga disederhanakan. 

Mekanisme untuk naik pangkat karena Promosi Jabatan  Adalah: 

1.PNS bersangkutan harus memenuhi angka kredit kumulatif jenjang jabatan.

2. PNS bersangkutan harus lulus uji kompetensi kenaikan pangkat dan jenjang jabatan

Sumber: