Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat

Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat

MenPAN-RB mengeluarkan aturan baru tentang skema jabatan serta angka kredit naik pangkat bagi PNS yang menempati jabatan fungsional mulai tahun 2023.----jpnn

3. PNS yang akan menempati jabatan tertentu harus memiliki Predikat Kinerja yang baik dalam satu tahun terakhir.

Menurut Azwar Anas, saat jumlah PNS  mencapai 4,2 juta orang. Sebanyak 2,1 juta orang atau 58 persen menempati jabatan fungsional. 

BACA JUGA:Marjito Harapkan CPNS dan P3K Bekerja Profesional

’Dengan ada perubahan skema angka kredit untuk PNS yang menempati jabatan fungsional tidak lagi banyak menghabiskan waktu dalam pengurusan administrasi naik pangkat.’’ 

Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

‘’Apakah PermenPAN-RB No 1 tahun 2023 ini sudah sempurna? Jelas ini belum sempurna. Setidaknya aturan baru tentang jabatan fungsional serta skema  angka kredit naik pangkatnya dapat menjadi solusi dari banyak permasalahan selama ini,’’ujar Azwar Anas.  

BACA JUGA:466 Guru Non-PNS Dapat SK Gubernur

Menurutnya, KemenPAN-RB selain telah menata tentang jabatan fungsional bagi PNS juga telah melakukan transformasi terhadap jabatan pelaksa.  

Saat ini, jumlah PNS yang menempati jabatan pelaksana itu ada sebanyak 1,4 juta orang. Jabatan pelaksana ini juga ada penyederhanaan menjadi 3 klasifikasi jabatan. 

Pada aturan baru KemenPAN-RB, PNS yang akan mengurus administrasi pensiunan  cukup melewati dua tahap. Lama kepengurusan yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan, dengan aturan baru itu bisa rampaung selama dua hari.

BACA JUGA:Bobot Nilai SKD dan SKB Penentu Kelulusan CPNS

‘’Dengan pelayanan yang singkat, mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,’’ujar Menteri MenPAN-RB, Azwar Anas sebagai mengutip dari lama Menpan.go.id.

Menurut, keluarnya aturan baru tentang sistem dan mekanisme pemenuhan administrasi bagi PNS yang akan pensiuan maupuan naik pangkat, merupakan perwujudan dari reformasi birokrasi.

Dalam pelaksanaannya, aturan baru KemanPAN-RB itu akan diimplementasikan dalam mal pelayanan publik yang sudah diluncurkan beberapa tahun lalu.

 BACA JUGA:Tokoh Inspirasi Sumsel, Marzuki Alie, Tanamkan Nilai Religius dalam Jalankan Tugas

Sumber: