Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?

Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?

Hotman Paris Hutapea--hotmanparisofficial

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Rosti : Tolong Kami Pak Hakim, Hukuman Maksimal, Hukuman Mati

Jadi tidak ada syarat harus ada penetapan awal di persidangan kepada justice collabolator, sebagaimana dituangkan Jaksa dalam surat tuntutannya.

"Yes or no?"ujar Hotman yang langsung melemparkan pertanyaan ini kepada salah seorang narasumber, Jasman Panjaitan.

 Jasman pun langsung berkomentar bahwa yuriis formalnya menurut surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, itu ada syarat-syaratnya.

"Rohnya di dalam surat edaran itu, hakim nanti akan menjatuhkan hukuman yang meringankan,"ujar Jasman.

BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer Pegang Informasi Kunci Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK: Di Luar Ekspektasi

Tak puas atas penjelasan itu, Hotman langsung mendekati Jasman sambil berkata "Ini undang-undang lebih tinggi dari semua.

Pasal 10 A ayat 4 untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan kejatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada jaksa penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

Di penjelasan disebutkan atas dasar tuntutan itu nanti hakim akan memperhatikan atau tidak.

"Artinya dia berjalan sendiri, tidak perlu harus ada penetapan awal dari hakim.

BACA JUGA:3 Alasan Jaksa Dalam Replik Tuduh Pembunuhan Brigadir J Atas Kehendak Putri Candrawathi

Ini kata undang-undang. Kalimatnya jelas. Jadi apakah anda mengatakan kalau surat tuntutan jaksa itu salah?,"ujar Hotman.

Yang mengharuskan ada persyaratan formal di awal yaitu penetapan hakim. "itu pertanyaan saya,"tegas Hotman kepada Jasman.

"Menurut pemahaman saya juga begitu bahwa ini  seharusnya dari awal E ini sudah ditetapkan sebagai justice,"ujarnya menjawab Hotman yang terlihat puas atas pernyataan tersebut. 

 

Sumber: