Kasus Pabrik Narkoba di Meruya, Produksi Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape, Bahan Bakunnya Berasal dari Iran

Kasus Pabrik Narkoba di Meruya, Produksi Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape, Bahan Bakunnya Berasal dari Iran

Barang bukti sabu cair berbentuk liquid vape yang disita Direskrim Narkoba Polda Mentro Jaya di Meruya Jakarta Barat. ----pojoksatu.id

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Palembang Bebaskan Jupperlius, Kasus Sabu yang Divonis 13 Tahun

Seorang laki-laki berinisial MRK menjadikan sebuah rumah untuk dijadikan pabrik pembuatan barang terlarang itu. Dia juga berencana memproduksi pil ekstasi untuk dijual.

MRK melakukannya seorang diri secara autodidak dan diajarkan oleh seseorang temannya. Dia pun mendapatkan bahan baku liquid vape narkoba itu berasal dari Iran.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas teman dari MRK. Polisi masih memperhitungkan waktu untuk menindak orang itu.

"Ini sudah kita kantongi namanya dan posisinya sudah kita dapatkan, tinggal kita lakukan penindakan," tuturnya.

BACA JUGA:Kurir Bawa 4,3 Kg Sabu dari Palembang ke OKI Diupah Rp 800 Ribu

Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, mengatakan barang bukti yang disita sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Matro Jaya. 

Ada beberapa bahan kimia yang bukan hanya terkonsentrasi untuk liquid saja.  Ada satu ember yang berisi kurang lebih 20 kilogram sulfur dan campuran dari sabu sebanyak 500 gram. Pelaku rencananya menyiapkan bahan baku itu untuk membuat narkotika jenis ekstasi. 

‘Kita juga menemukan sebuah prekusor ekstasi yang ditemukan di dalam rumah tersebut. Itu merupakan  lat cetak yang disiapkan untuk mencetak ribuan butir ekstasi juga telahkita sita,’’ AKBP Donny Alexander kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, Januari 2023. 

BACA JUGA:Wanita Pengedar Sabu di Linggau Jaringan Internasional

Menurut, pemilik pabrik liquid vape MR  yang sudah menjadi tersangka terancam pidana mati atas pembuatan narkoba ini. Saat penyidik kepolisian sedang mendalami jaringan internasional dari tersangka. 

Doni menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati maksimal, minimal seumur hidup, proses ini masih dalam pengembangan dari tim penyidikan. 

"Berdasarkan barang bukti yang kami sita, bersama bea cukai kami akan telusuri dan ungkap jaringan internasional dari Cina, Iran dan Hongkong yang masuk ke Indonesia," imbuhnya.

BACA JUGA:Menjadi Kurir Sabu Warga PALI Dituntut Penjara Seumur Hidup

Doni membeberkan, liquid vape mengandung sabu yang dibuat pelaku tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.  Itu berarti, penangkapan terhadap MR, jajaran kepolisian dan bea cukai telah menyelamatkan nyawa ribuan orang. 

Sumber: