Kurir Bawa 4,3 Kg Sabu dari Palembang ke OKI Diupah Rp 800 Ribu

Kurir Bawa 4,3 Kg Sabu dari Palembang ke OKI Diupah Rp 800 Ribu

Kapolres OKI saat memberi keterangan terkait penangkapan kurir sabu.--humas polri

KAYUAGUNG, RADARPALEMBANG.COM – Cerita kurir narkoba yang membawa sabu dari Palembang ke OKI, memang miris.

Benda haram seberat 4,3 kilogram, menjadi barang bukti kepolisian.

Adalah Yopi bin M Rozi (34), warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang harus berurusan panjang dengan Polres OKI.

Kepala Polres OKI AKBP Dili Yanto dalam keteranganya, menyampaikan bahwa Yopi hanya mendapat upah Rp 800 ribu.

BACA JUGA:Panitia Daerah Terima 18 Pengaduan Seleksi PPPK di OKI

“Ia mendapatkan barang tersebut dari pria bernama Cik Mat, warga Jalan Raya, Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Adapun waktu pengambilannya pada Senin, 9 Januari 2023  pukul 19.15 WIB,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin, Kasa Tahti, dan Kani Narkoba, Rabu, 11 Januari 2023

Kapolres OKI pun sangat mengapresiasi kinerja anggota Team Viper Narkoba, yang telah berhasil menorehkan prestasi di awal tahun.

“Kami tentu sangat bangga. Tangkapan sabu seberat 4,3 kilogram di wilayah hukum OKI ini, adalah bukti keja keras personel,” tegas Dili.

Dili lantas menyebutkan, sebelum penangkapan ini pihaknya sudah mendapat informasi bakal ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju OKI.

BACA JUGA: Tim Siber Polda Sumsel Ungkap Kasus Pedofil Anak di Lahat , Tersangka Gerayangi Korban Sambil Memvideokan

Lalu dari hasil penyelidikan Satresnarkoba pengiriman narkoba dari Palembang ke OKI, diundur seminggu setelah tahun baru. Awalnya akan dikirim saat menjelang tahun baru.

Pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo hitam tanpa nopol, jelas Kapolres, kemudian dihentikan anggota dilakukan pemeriksaan di badan, serta tas ransel ditemukan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)


Sumber: