BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jaksel--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM -Terdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam sidang hari ini, Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan sah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa ikut andil dalam rencana pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa berperan mengawasi korban, mengamankan lokasi rumah dinas ferdy sambo, menutup balkon dan pintu sebelum berkumpul di dalam rumah, tempat korban josua dieksekusi. 

BACA JUGA:Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Ikut Terlibat dan Biarkan Pembunuhan Terjadi

Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara.

"Silahkan kepada terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima,"ujar hakim ketua Wahyu, dari siaran langsung kanal youtube kompas.TV

Tuntutan yang sangat jauh dibawah ancaman hukuman penjara pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Sidang berlangsung ini dibuka dan terbuka untuk umum berlangsung di ruang sidang utama, hanya dibatasi 50 orang pengunjung sidang. 

BACA JUGA:Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik

Dikatakan hakim anggota Morgan Simanjuntak, adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Sama halnya dikatakan JPU pada sidang tuntutan sebelumnya,  hal yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Sedangkan hal meringankan, Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah Ferdy Sambo saja.

Setelah sidang putusan ini, akan dilanjutkan dengan sidang vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal yang juga dituntut jaksa 8 tahun penjara.

Sumber: