Ancam dan Paksa Anak 15 Tahun Berhubungan Badan, Pelaku Ditangkap Polres Lahat
ilustrasi kekerasan seksual--
LAHAT, RADAR PALEMBANG- Seorang pemuda pelaku tindak asusila di Lahat yang memaksa dan mengancam anak di bawah umur untuk berhubungan badan ditangkap Satreskrim Polres Lahat.
Pelaku pengancaman dan pembua video asusila mesum itu berusaha 17 tahun merupakan warga Kota Baru Lahat, Kabupaten Lahat.
Modusnya tersangka memaksa korban yang masih berusia 15 tahun untuk berhubungan badan dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusila yang dia bikin.
Jika tak mau menurutinya, video ‘enak-enak’ yang sudah direkam akan disebarluaskan.
BACA JUGA:Dua Anak Terperangkap Saat Kebakaran, Kondisinya Memprihatinkan Karena Luka Bakar Serius
Lantaran tidak terima dengan acaman pemuda pelaku tindak asusila di Lahat itu, korban menceritakan kepada orang tuanya.
Tak terima keluarga korban lalu melaporkannya ke pihak Polres Lahat dan menyerahkanya ke pihak Polres Lahat.
BACA JUGA:Pelaksanaan Program Privatisasi Lima BUMN, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Segera Right Issue
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
"Dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH kepada awak media Senin 29 Agustus 2022.
Tersangka diserahkan pihak keluarga korban pekan lalu sehari setelah terjadinya aksi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, Senin 22 Agustus 2022.
Barang bukti yang diamankan satu unit Handphone, berisi ancaman dan rekaman video asusila.(*)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di sumeks.disway.id dengan judul: Polisi Amankan Pembuat Video Asusila di Lahat, Pelakunya di Bawah Umur
Sumber: sumeks.disway