Gelar RDP, Bawaslu Palembang Penuhi Undangan DPRD Kota Palembang
Bawaslu Palembang Penuhi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU Kota Palembang oleh DPRD Kota Palembang, Kamis (10/10).-Bawaslu Palembang -
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Penuhi undangan DPRD Kota Palembang dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bawaslu Kota Palembang, KPU Kota Palembang dengan DPRD Kota Palembang di Ruang Paripurna DPRD Kota Palembang. Kamis, (10/10/2024).
Pertemuan tersebut digelar untuk membicarakan terkait Tahapan Kampanye yang sedang berlangsung pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kota Palembang.
Ketua DPRD sementara Kota Palembang Ali Subri memimpin jalannya Rapat tersebut, didampingi Wakil Sementara DPRD Kota Palembang Hari Apriansyah serta di damping oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang, Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin.
Ketua Bawaslu Kota Palembang Mengungkapkan Rapat tersebut telah berlangsung bertujuan untuk menjelaskan maksud dari Bawaslu Kota Palembang terkait Imbauan Bawaslu Kota Palembang dengan Nomor 281/PM.00.02/K.SS-16/09/2024.
Bawaslu Palembang Penuhi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU Kota Palembang oleh DPRD Kota Palembang, Kamis (10/10).-Bawaslu Palembang -
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Tegaskan Awasi Pengundian Nomor Urut Paslon Wako dan Wawako Palembang
“Kehadiran kami tadi menjelaskan terkait Imbauan dari Bawaslu Kota Palembang terhadap DPRD Kota Palembang dimasa tahapan Kampanye Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Pemilihan Serentak 2024 “Ucap Tupang saat diwawancarai Tim Humas Bawaslu Kota Palembang Pasca Menghadiri acara RDP di Kantor DPRD Kota Palembang. Kamis, (10/10)
Imbauan yang ditujukan untuk DPRD Kota Palembang tersebut didasari oleh beberapa aturan yang berlaku, diantaranya adalah Pasal 69, 70, 71, 73, 76 UU Pemilihan dan Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa Gubernur Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan Izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni tidak menggunakan Fasilitas dalam jabatannya, Kecuali Fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, kemudian menjalani Cuti diluar tanggungan Negara.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang berharap agar melalui Imbauan tersebut anggota DPRD Kota Palembang yang dalam hal ini sebagai Pejabat Daerah untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 dalam semua tahapan, termasuk pada tahapan Kampanye.
“Untuk itu saya berharap agar Proses Kampanye pada Pemilihan serentak ini berjalan dengan sebagaimana mestinya, artinya jika ada anggota DPRD Kota Palembang yang ikut dalam tim kampanye maka silahkan untuk melakukan Cuti terhadap Pimpinan DPRD Kota Palembang dan memberitahukan kepada pihak Bawaslu Kota Palembang,"pungkasnya.
Bawaslu Palembang Penuhi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU Kota Palembang oleh DPRD Kota Palembang, Kamis (10/10).-Bawaslu Palembang -
BACA JUGA:Pastikan KPU Bekerja Sesuai Prosedur, Bawaslu Palembang Awasi Pendaftaran Calon Wako dan Wawako
Sumber: