Bawaslu Sumsel Usulkan Dana Pengawasan Pilkada 2024 Rp400 Miliar

Bawaslu Sumsel  Usulkan Dana  Pengawasan Pilkada 2024 Rp400 Miliar

Komisioner Bawaslu Junaidi menjelaskan usulan dana pengawasan Pilkada 2024. (foto:ist)--

RADAR PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), usulkan anggaran pengawasan Pilkada 2024 mendatang Rp 400 miliar.  Usulan anggaran Bawaslu itu lebih besar ketimbang usulan anggaran KPU Sumsel untuk menyelenggaraan Pemilu 2024.

Bawaslu Sumsel usulkan dana pengawasan sebesar bisa dibilang Fantastis. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sumsel  untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mengusulkan anggara hanya sebesar Rp 359 miliar. 

"Kita usulkan dana pengawasan Pilkada Sumsel 2024, belum dibahas ke tingkat Gubernur, tapi kita sudah masukkan . Untuk Bawaslu Sumsel sendiri sekitar Rp 400 miliar,"kata Komisioner Bawaslu A Junaidi.

BACA JUGA:Publik Sorot 12 Nama Calon Komisioner Bawaslu Sumsel, Representasi 3 Parpol dan Ormas Tertentu

BACA JUGA:Pengamat Sebut PDIP Bakal Usung Puan Capres 2024

Menurutnya, anggaran dana pengawasan Pilkada 2024 sebesar itu nantinya banyak terserap untuk membiayai honor bagi petugas pengawas adhoc mulai dari tingkat pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS, hingga Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Karena untuk mencover dana honorer bagi penyelenggara adhoc, mulai penyelenggara pengawas TPS, PPS hingga Pengawas Kecamatan (Panwascam),"bebernya.

Ditambahkan koordinator Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sumsel ini,  dana pengawasan Pilkada 2024 selain banyak tersedot untuk honor petugas adhoc, juga untuk kegiatan lainnya dalam melakukan pengawasan.

BACA JUGA:Kader Partai Gerindra Prabumulih Siap Tempur Menangkan Prabowo

"Yang jelas, banyak tersedot untuk anggaran honor adhoc, untuk sosialisai juga cukup besar tapi mengacu parbawaslu secara maksimal, " paparnya.

Ia menyatakan pengajuan anggaran  itu berpedoman pada regulasi tentang pilkada serentak tahun 2020, sehingga belum bersifat final. Bisa saja bertambah ataupun berkurang, manakala dilakukan berbagai penyesuaian sesuai dengan regulasi yang terbaru ke depan.

Jika mengacu pada jadwal Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti, maka tahapan pilkada sudah harus dimulai 12 bulan sebelum pelaksanaan.

Semua persiapan termasuk asistensi sudah harus dimulai sejak Juni 2023 sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sudah harus ditandatangani oleh pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada paling lambat pada Oktober 2023.

BACA JUGA:KPU Ajukan Anggaran Pilgub Sumsel Sebesar Rp 359 Miliar

Disinggung, apakah akan ada kenaikan bagi pengawas adhoc pada pemilu 2024 nanti, Junaidi belum bisa memastikan, karena kebijakan itu ada di Bawaslu RI dan pemerintah pusat.

"Kalau kenaikan masih mengacu aturan lama. Meski ada usulan kenaikan sekitar 15 persen, kita belum bisa memastikannya, " tandas Junaidi.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengaku belum mengetahui usulan Bawaslu Sumsel untuk pengawasan Pilkada Sumsel 2024 mendatang. Meski begitu, untuk tahun 2023 APBD Sumsel pihaknya memberikan gambaran ada alokasi sekitar Rp 10 miliar untuk Bawaslu sedangkan untuk KPU Sumsel sebesar Rp 30 miliar untuk persiapan Pilkada 2024.

"Kita belum pernah membahas usulan itu, mengingat Bawaslu saat diundang tidak hadir. Tapi nanti kita akan panggil kembali untuk rapat bersama dan menunggu usulan mereka,"tukasnya.(zar)

 

Sumber: