Cek Fakta! Menkominfo Klaim Hoaks Kampanye Pemilu 2024 Tak Sebanyak 2019

Cek Fakta! Menkominfo Klaim Hoaks Kampanye Pemilu 2024 Tak Sebanyak 2019

Simulasi penyelenggaraan Pemilu yang akan dilakukan serentak pada 14 februari 2024--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan konten hoaks yang ada di masa kampanye Pemilu 2024 tak sebanyak saat Pemilu 2019.

Dia mengatakan sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024 ada 51 konten soal pemilu yang diturunkan oleh Kominfo dan ada 175 informasi hoaks yang diklarifikasi oleh pihaknya.  

“Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu.

Jumlah ini menjadi pengingat kita semua bahwa hoaks masih mengancam demokrasi kita, walaupun secara data (kumulatif) jauh menurun dibanding tahun 2019,” kata dia dikutip Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Apa Itu Pemilu Dua Putaran? Ini Aturan dan Mekanismenya, Perlu untuk Diketahui!

Bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu

Budi menjelaskan, peran Kominfo adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas.

Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital.

Kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

BACA JUGA:4 Cara Meningkatkan Critical Thinking di Era Pemilu 2024

Kerja sama Kominfo dengan sejumlah pihak selama Pemilu

Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Selain itu, perjanjian kerjasama dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aptika Kominfo dengan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Sumber: