Polres Lahat Ringkus Pencuri dan Penadah Mesin Kayu, Kerugian Korban Rp 10 Jutaan

Polres Lahat Ringkus Pencuri dan Penadah Mesin Kayu, Kerugian Korban Rp 10 Jutaan

Tiga pencuri mesin kayu yang diringkus Satreskrim Polres Lahat. (foto:sumeks)--

RADAR PALEMBANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat ringkus pencurian dan penadah mesin kayu milik Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang.

Tersangka pencurian mesin kayu itu adalah Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah Sunarno lewat pintu depan dengan cara merusaknya. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000.

BACA JUGA:Dilaporkan Putri Chandrawathi, Polres Jaksel Tersangkakan Brigadir J, Polisi Kurang Kerjaan Apa?

"Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan SH MH.

Berdasarkan hasil lidik di lapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO).

Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada d irumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.

Tim Satreskrim Polres Lahat berhasil ringkus pencuri mesin kayu itu berikut dengan penadahnya.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Tanam Sayuran di Pekarangan Rumah

Tersangka Edi Armin berhasil diringkus di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dia jual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau.

Sementara, tim reskrim ringkus tersangka Ary di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah.

Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk  satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dia jual kepada tersangka Muhamad Syaroni. Polisi pun meringkus tersangka Syaroni di rumahnya.

BACA JUGA:Kembali Dewi Tanjung Serang Putri Chandrawathi, Oh Cuma Parfum, Saya Pikir Yosua Pakai BH Ibu Jendral!

"Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya.

Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu  di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu.

Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. (gti)

 

Sumber: sumeks.disway.id