Autopsi Ulang Brigadir J Jambi, Keluarga Minta Alat Vital dan Dubur Juga Diperiksa, Nah?
RADAR PALEMBANG – Tim forensik sedang berjibaku melakukan autopsi ulang terhadap Jenzah Brigadir J yang tewas pada tragedi tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Sawit Jakarta Selatan.
Otopsi ulang Brigair J di Jambi dilakukan Rumah Sakit Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi. Ada permintaan keluarga Brigadir J kepada tim dokter Forensik agar alat vital dan duburnya diperiksa juga.
Menurut Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, dalam proses autopsi ulang Brigadir J di Jambi itu, pihak permintaan keluarga Brigadir J untuk menitipkan satu orang ahli kesehatan yang memantau langsung di dalam kamar autopsi Brigadir J.
Permintaan keluarga lanjut Kamaruddin, agar tim dokter forensik melakukan pemeriksaan pada dua bagian tubuh Brigadir J, diantaranya adalah bagian alat vital dan dubur almarhum sehingga hasil autopsi ulang Brigadir J benar-benar lengkap.
BACA JUGA:Rebutan Paten Citayam Fashion Week, Dirjen KI Sampai Angkat Bicara, Simak Keampuhan Cuannya
"Saya juga ajukan pemeriksaan alat vital, dubur. Jadi jangan sampai ada yang terlewatkan. Dari ujung rambut dan kaki kami minta diperiksa," imbuhnya.
Kamarudin menambahkan bahwa nanti akan kita ketahui apa-apa saja lukanya, kemudian jenis lukanya apa saja.
“Apa kena peluru, timah panas, atau benturan benda keras misalnya, atau senjata tajam," kata Kamarudin.
Dilansir dari jambiekspres.disway.id, terkait hasil autopsi ulang ini, Kamaruddin mengakui belum mengetahui pasti kapan hasilnya akan keluar.
"Waktu pasti, kita tidak bisa memastikan," katanya.
Yang jelas, kata Kamaruddin, hasil autopsi ulang berigadir J di Jambi itu akan diberikan kepada penyidik.
BACA JUGA:Begini Tahapan Otopsi Ulang Brigadir J Pada Hari Rabu, Libatkan 7 Dokter Forensik
Namun pihaknya juga meminta supaya diberikan semacam transparansi karena hal ini berkaitan dengan Undang-undang tentang transparansi informasi publik.
"Saya juga mengingatkan orang yang pergi berobat itu memang rekam medis hak dari rumah sakit. Namun resume atau ringkasan medis hak pasien. Ada baiknya juga kami diberikan tembusan ke keluarga dan penasehat hukum," sebutnya.
"Tadi malam usul itu ditampung oleh pihak terkait (termasuk tim forensik) dengan janji akan didiskusikan," sebutnya.
Kemudian Kamaruddin mengaku, dirinya juga mempertanyakan siapa yang berkuasa atas hasil autopsi ini nantinya.
Pihak Forensik mengungkapkan bahwa yang menguasai dan menyimpan hasil autopsi Brigadir J adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Di RSCM karena dia juga yang mengetuai tim forensik ini," kata Kamaruddin.
Lalu selanjutnya, Kamaruddin juga mempertanyakan siapa saja yang pengguna hasil autopsi ini, dan dijawab penggunannya adalah penyidik perkara yang kita laporkan.
“Dari media yang kita baca ada tiga perkara dalam hal ini, yakni ada laporan dari kadiv propam nonaktif, laporan versi ibu Putri dan laporan keluarga yang kami wakili," pungkasnya.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang ikut hadir di lokasi autopsi ulang mengatakan, proses hari ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus ini.
Menurutnya, penyidik sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan ini sebagai tambahan alat bukti.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri sesuai arahan dari Presiden supaya kasus ini dibuka secara terang," kata Dedi saat berada di RSUD Sungai Bahar, Rabu, 27 Juli 2022.
"Nanti akan dibuka dan diungkap pada sidang di pengadilan," sambungnya.
Kadiv Humas menambahkan, autopsi ulang tersebut dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya.
Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim dari perhimpunan dokter forensik Indonesia yang sudah melakukan assesment terhadap dokter-dokter.
"Ikut dalam autopsi ulang ini juga dari dokter forensik berbagai rumah sakit dan universitas ternama," ujarnya.
Kata Dedi, tim dokter yang melakukan autopsi ulang dipastikan bersifat independen. Artinya sebut Dedi, hasil autopsi ulang ini memiliki dua konsekuensi.
"Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggujawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang, menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik," katanya. (je/dnn)
Berita ini sudah tayang sebelumnya di jambiekspres.disway.id dengan judul: Keluarga Minta Alat Vital dan Dubur Juga Diperiksa, Begini Alur Autopsi Brigadir J
Sumber: