Rebutan Paten Citayam Fashion Week, Dirjen KI Sampai Angkat Bicara, Simak Keampuhan Cuannya

Rebutan Paten Citayam Fashion Week, Dirjen KI Sampai Angkat Bicara, Simak  Keampuhan Cuannya

RADAR PALEMBANG – Catwalk jalanan Citayam Fashion week yang berada di Dukuh Atas, Sudirman Jakarta,  menjadi fenomel. Banyak rebutan untuk mendapatkan hak patennya.

Citayam Fashion Week menjadi fenomenal lantaran mendapat sambutan luar biasa oleh netizen. Video-video tentang catwalk jalanan itu, selalu viral di media sosial terutama Tiktok.  Kini banyak orang rebutan patenkan Citayam Fashion Week.

Adalah, anak-anak muda dari Citayam, Bojong Gede dan Depok yang memprakarsai adanya catwalk jalanan di Dukung Atas. Mereka membuat kawasan itu, seolah di street catwalk yang ada di kota mede dunia Paris, Prancis.

Awalnya anak-anak muda dari Citayam, Bojong Gede dan Depok, menjadi kawasan Dukuh Atas sebagai tempat berkumpul dan konekting sosial.

Saat bersosialisasi mereka pun beradu gaya dalam berpakaian. Mereka punya selera fashion sendiri-sendiri. Di sana, anak-anak muda itu bebas berkekspresi.

Lantaran punya ciri khas, maka mereka pun adu gaya, adu outfit dan berlenggang lenggok di pinggir jalan.  Lantaran, mendapat apresiasi dari publik munculah namanya Citayam Fashion Week.

BACA JUGA:Pemprakarsa Citayam Fashion Week Wong Cilik Lalu Dipatenkan Orang Tajir, Enak Benar Hidup Baim Wong!

Sejumlah pejabat pun ikut adu gaya fashion di sana. Sebut saja, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Walikota Pariaman, Sumbar, Genius.

Tidak ketinggalan model papan atas ikut adu gaya di sana, seperti Paula Verhoven. Paula bersama suaminya Baim Wong salah satu yang ikut rebutan paten Citayam Fashion Week itu.

Banyak pihak rebutan paten Citayam Fashion Week. Menariknya, mereka itu orang-orang tajir di luar komunitas sub urban yang memprakarsai Citayam Fashion week itu.

Sementara pemprakarsa Citayam Fashion week adalah sebuah komunitas anak muda yang umumnya wong cilik.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu,  hingga Selasa 26 Juli 2022, setidaknya ada 4 orang yang telah mengajukan paten atas hak kekayaan intelektual atau paten Citayam Fashion Week.

Telah ada 4 permohonan sebenarnya yang masuk ke kita.  Ada dua merek yang diajukan dengan kelas barang, dan dua merek lagi di kelas jasa,” jelas Razilu.

BACA JUGA:Catwalk Jalanan Citayam Fashion Week : Paris Van Dukuh Atas Dapat Atensi Presiden Hingga Artis, Kenapa?

Lantaran menjadi kontroversi, Indigo Aditya Nugroho, menarik dari dari pengajuan Paten Citayam Fashion week.

“Kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau adalah secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri. Karena beliau mungkin beranggapan ini telah menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum,” ungkapnya.

Razilu berharap bahwa sikap seperti ini juga diikuti oleh pihak-pihak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”.

‘’Agar tidak menjadi polemik berkelanjutan, ada baiknya pihak-pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ini mengambil sikap yang sama dengan Indigo Aditya Nugroho,” ucap Razilu.

Apakah paten Baim Wong menarik juga paten yang dia ajukan lewat PT Wong Entertainment?

Razilu mengatakan, belum menerima pengajuan penarikan dari Baim Wong itu. 

 “Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, karena pasti kalau sudah melakukan penarikan pasti ada surat ke kita (DJKI),” ungkapnya.

Secara singkat, proses pendaftaran merek dapat digambarkan sebagai berikut:

BACA JUGA:Makin Serius, Elit PKB-Gerindra Matangkan Koalisi, Bahas Isi Piagam Deklarasi

Sebelumnya diketahui merek “Citayam Fashion Week” telah diajukan permohonan pendaftaran oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.

Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan pendaftaran untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Sedangkan, merek “Citayam Fashion Week” yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25.

Kelas itu untuk jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Suasana Sebelum Brigadir J Meninggal, Choirul Anam: Banyak Informasi dari Bharada E

Razilu menjelaskan sesungguhnya semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang atau pun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tidak serta merta akan akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum merek,” kata Razilu pada Konferensi Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 26 Juli 2022 di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta.

Razilu kemudian menjelaskan beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon yang akan mengajukan permohonan merek, sebelum merek tersebut diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI.

 “Sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, kemudian akan dipublikasi,” terangnya.

Lanjutnya, Razilu menyampaikan bahwa pada masa publikasi ini, proses waktunya adalah selama 2 (dua) bulan untuk menerima tanggapan dari publik.

BACA JUGA:Rp 10 Miliar Dana ACT Mengalir ke Koperasi 212, Bareskrim Gandeng PPATK

“Jadi siapa saja ketika pada saat masa publikasi boleh mengajukan oposisi kepada kita (DJKI). atau semacam keberatan.”

“Saya merasa keberatan, karena dia tidak berhak atas merek tersebut. silahkan semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas,” tambah Razilu.

Ia juga menyampaikan hal penting yang harus dijunjung kepada setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya adalah itikad baik.

“Karena ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik, Saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan. karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak,” tegas Razilu.

Kenapa orang rebutan paten Citayam Fashion Week?

Dalam dunia bisnis dan komersial,  hak paten adalah senjata ampuh untuk mengikat pasar dan konsumen. Keampuhan hak paten ini juga akan membuat seseorang leluasa untuk merebut cuat sekaligus mengamankan produk mereka dari plagiator.

BACA JUGA:Pegawai Diskominfo Kota Palembang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Akhir-akhir ini ramai diberitakan bahwa hak atas Citayam Fashion Week (CFW) dilirik bahkan diperebutkan oleh segenap pihak, baik kelompok maupun individu di luar komunitas pelopornya.

Fenomena yang diciptakan kaum suburban tersebut kini nyatanya jadi lahan rebutan cuan dan keuntungan.

Produk CFW dianggap sangat menggiurkan, terutama dengan jangkauan ketenaran yang cakupannya sudah nasional.

Apa dan bagaimana manfaat Hak Paten?

Media ini mencoba merangkum dari berbagai sumber.

Hak paten merupakan hak eksklusif atas suatu produk inovasi di berbagai bidang, dari yang paling sederha ak paten ini diberikan oleh pemerintah kepada pendaftar pertama selama jangka waktu tertentu.

Selama memiliki hak tersebut, pendaftar bebas menjalankan sendiri bisnis atas produk tersebut atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk menjalankan penemuannya.

BACA JUGA:Mau Gunakan BBM Subsidi Daftar Dulu di Subsiditepat.mypertamina.id

Hak paten memberikan kemudahan bagi suatu perusahaan untuk mengembangkan inovasinya tanpa perlu khawatir akan adanya pelanggaran hukum.

Dengan memiliki hak paten terhadap suatu produk maka seseorang akan mendapat keuntungan:

1. Mendapatkan perlindungan hukum sehingga bisa terhindar dari konflik di masa depan terkait ide produk bersangkutan.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan publik secara umum terhadap ide yang ditawarkan

3  Mendatangkan keuntungan tambahan lantaran hak paten atau hak cipta akan menambah nilai ekonomi produk dengan cara mendatangkan passive income.

4.  Hak cipta atau hak merek bisa menjadikan produk ide sebagai aset penting perusahaan untuk menunjang operasi bisnisnya.

5. Mengurangi plagiarisme, karena hak paten otomatis akan mendatangkan pengakuan dan perlindungan hukum sehingga takkan ada yang bisa meniru produk tersebut di masa depan.

6.  Menghindari eksploitasi karya di bawah payung hukum negara yang berlaku.

7. Mengurangi kompetitor atau pesaing dalam menjalankan bisnis serupa.

8. Salah satu kunci untuk memperluas jangkauan bisnis suatu perusahaan.  (yurdi yasri)

 

 

Sumber: