Benarkah Ada Dellik Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua? Pengacara Soal Tragedi di Rumah Jendral Sambo
RADAR PALEMBANG – Benarkah ada delik pembunuhan berencana Brigadir Yosua? Keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua), melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak resmikan melaporkan tragedi di Rumah Jendral Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duret Sait, Jakarta Selatan.
Brigadir Yosua alias Brigadir J, tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membuat Laporan secara resmi ke Bareskrim Polri atas tragedi di rumah Jendral Sambo, Senin 18 Juli 2022.
"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Brigadir Yosua untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.
BACA JUGA:Penumpang Wajib Vaksin Bosster di Bandara SMB II Palembang, Penularan Omicron BA4/BA5 Tinggi
BACA JUGA:Ini Nama Asli Bharada E dan Foto-Foto Kesehariannya, Penembak Jitu Yang Tewaskan Brigadir Yosua
Kamaruddin juga mengaku, pada Laporan Polisi (LP), dia memakai beberapa delik penganiyaan hingga delik dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dalam tragedi di rumah Jendral Sambo.
Sebelumnya, Kamaruddin Sumanjuntak membuat geger publik. Dia membuka sejumlah foto luka-luka di tubuh jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Setelah membeberkan foto-foto bukti luka pada tubuh Brigadir J, selanjutnya ia membuat laporan atas dugaan pembunuhan ke Gedung Bareskrim Polri hari ini, Kamaruddin mengatakan, laporan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dia atas nama Keluarga Brigadir Yosua menjelaskan pasal-pasal yang mereka pakai dalam membuat laporan polisi.
BACA JUGA:Istri Jendral Sambo Putri Chandrawati Minta Perlindungan LPSK
BACA JUGA:Masyarakat Serbu Diamond Palembang
"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.
Tragedi di Rumah Jendral Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua, terungkap Senin 11 Juli 2022. Mabes Polri menyebut, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.
Pemicu baku tembak adalah, Brigadir Yosua disebut masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrwati yang tengah beristirahat. Polisi juga menyebut Brigadir Yosua melakukan pecehan seksual terhadap istri jendral itu.
Namun, tewasnya Brigadir J menuai polemik karena adanya kejanggalan. Pasalnya, keluarga Brigadir J mendapati jasad sang Brimob asal Jambi tersebut terdapat sejumlah luka dan lebam.
Hilangnya Handphone Brigadir Yosua
Tak hanya itu saja, Kamaruddin juga mempersoalkan hilangnya Handphone (HP) milik Brigadir J yang hilang saat peristiwa baku di rumah Kadiv Propam itu terjadi.
Kamaruddin pun membuat laporan atas dugaan pencurian dan penggelapan HP.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.
Kamaruddin mengatakan, laporan yang dibuatnya ini ditujukan karena untuk menghindari adanya polemik.
Ia nggan berkomentar terkait terlapor dalam laporan yang dilayangkan tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kita laporan resmi dulu supaya kita nggak berpolemik," lanjutnya.
Pasca mencuatnya kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Tim ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dengan menggandeng unsur eksternal Polri.
Berita ini seblumnya sudah tayang di disway.id dengan judul: Selain Dugaan Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Persoalkan HP Sang Brimob asal Jambi yang Hilang
Sumber: disway.id