Penumpang Wajib Vaksin Bosster di Bandara SMB II Palembang, Penularan Omicron BA4/BA5 Tinggi

Penumpang Wajib Vaksin Bosster di Bandara SMB II Palembang, Penularan Omicron BA4/BA5 Tinggi

RADAR PALEMBANG- Penumpang di Bandara SMB II Palembang wajib sudah melakukan vaksin booster atau dosis ketiga, menyusul angka penularan varian Omicron BA4/BA5 yang tinggi.

Menurut Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winata, mulai Senin, 18 Juli 2022, pihaknya akan melakukan pengetatan syarat penerbangan bagi penumpang.  Penumpang wajib vaksin bosster bertujuan untuk memitigasi penyebaran Covid-19 di Sumsel.

‘’Bagi penumpang dalam maupun luar negeri, harus memenuhi syarat sudah vaksin dosis pertama, kedua dan ketiga. Ketentuan mulai berlaku hari ini, Senin, 18 Juli 2022,’’ujarnya, sebagaimana mengutip dari sumeks.disway.id

BACA JUGA:Ini Nama Asli Bharada E dan Foto-Foto Kesehariannya, Penembak Jitu Yang Tewaskan Brigadir Yosua

BACA JUGA:Istri Jendral Sambo Putri Chandrawati Minta Perlindungan LPSK

Iwan menambahkan, penumpang wajib vaksin bosster untuk usia 17 tahun ke atas. Sementara, penumpang yang berumur 6-17 tahun, wajib menunjukkan vaksin dosis kedua dan tidak perlu menunjukkan hasil PCR/antigen).

Sedangkan, anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/Antigen namun harus dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

"Namun, bagi penumpang yang belum sempat vaksin khususnya booster (dosis ketiga), kami sudah siapkan layanan vaksinasi di bandara dengan ketersediaan vaksin yang cukup," ujarnya.

Diketahui, persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementrian Perhubungan. Dalam surat edaran tersebut mengatur bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR. Sementara  dosis kedua menunjukkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2x24 jam dan vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:3 Ketua DPC Demokrat di Sumsel Bersiap Hadapi Fit and Propert Test Oleh DPP

BACA JUGA:Aktivitas PT Titan Group Cemari Lingkungan, DPD BADAR Kabupaten PALI Gelar FGD Pertanggungjawaban Hukum

Pengetatan syarat perjalanan ini, lantaran angka kasus Covid-19 di tanah air kembali meningkat. Ambil contoh di DKI, hingga Jumat, 15 Juli 2022, jumlah kasus covid-19 mencapai 3.331 kasus.

Sementara itu angka kasus covid di Palembang dari mulai berjangkitnya Covid-19 hingga  Senin, 18 Juli 2022 telah mencapai 44.075. Ada 92 orang masih dirawat di Rumah Sakit.  

Tingginya angka kasus Covid belakangan diduga akibat munculnya sub-varian baru Covid-19 yakni penularan Omicron BA.4/BA.5. Sub-varian tersebut muncul saat penanganan Covid-19 di dunia dalam kondisi yang membaik.

BACA JUGA:Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinkes Prabumulih, Sudah Periksa 14 Saksi

BACA JUGA:Gaet Perusahaan Diaspora Indonesia di Hong Kong

Dua sub-varian Covid-19 baru ini memiliki daya penularan yang tinggi. Selain itu, masa inkubasi virus tersebut hanyalah selama 3 hari saja sampai timbulnya gejala.

Kedua sub-varian ini disebut-sebut telah menjadi biang kerok kasus Covid-19 di Tanah Air kembali menanjak. Mengingat penularannya yang cukup cepat, karena itu masyarakat perlu mengetahui ciri virus ini dan mewaspadai gejalanya.

Epidemiologi Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyebut gejala subvarian Omicron BA.4/ BA.5 tidak lebih ringan dibandingkan varian Covid-19 lainnya. Gejala yang relatif ringan itu pada dasarnya disebabkan oleh imunitas masyarakat yang sudah terbentuk terhadap COVID-19.

"Omicron ini bukan lebih ringan, tapi yang menjadi penyebab terkesan ringan adalah karena imunitas yang sudah terbentuk," beber Dicky,  sebagaimana mengutip dari CNBC Indonesia.

"Kalau ini menimpanya ketika kita di situasi yang sama imunitas seperti Delta datang, kematiannya akan jauh lebih besar ketika BA.4/BA.5 ini datang. Kita beruntung ini datang setelah gelombang Delta," tambahnya. (dey/yui)

 

 

Sumber: