Istri Jendral Sambo Putri Chandrawati Minta Perlindungan LPSK

Istri Jendral Sambo Putri Chandrawati Minta Perlindungan LPSK

RADAR PALEMBANG- Istri Jendral Sambo Putri Chandrawati minta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) menyusul tewasnya Brigadir Yosua di Rumah Kadiv Propam Polri.

Putri Chandrawati merupakan saksi kunci dalam kasus adu tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E yang latar belakang pemicunya adalah, tuduhan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Selain Putri Candrawati, permohonan perlindungan kepada LPSK juga diajukan Bharada E pada Kamis 14 Juli 2022.

"Permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Minggu 17 Juli 2022.

BACA JUGA:Isu Liar Putri Chandrawati, Jendral Sambo dan Bharada E Menghilang, Ketua RT Ungkap Soal CCTV

Atas pengajuan perlindungan itu, LPSK telah mendalami keterangan yang diberikan dari Bharada E sebelumnya melalui wawancara.

Sedangkan keterangan dari Putri Cabdrawati belum diperoleh LPSK, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi trauma pasca insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adu tembak polisi dengan polisi bermula Brigadir Yosua alias Brigadir J  masuk ke kamar istri Irjen Ferdy Sambo, Ny Putri Candrawati dan diduga melecehkannya. Bharada E yang mendengar teriakan Putri Candrawati lari ke arah teriakan dan terjadi baku tembak dengan Brigadir J.

"Kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (trauma)," ungkap Edwin.

BACA JUGA:Kasus Brigadir Lecehkan Istri Jendral, Kompolnas: Lindungi Istri Kadiv Propam , Ini Profil Irjen Ferdy Sambo

Menurutnya, LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang diajukan pemohon perlu terlebih dahulu melakukan wawancara.

Ditegaskan wawasan ini menjadi bagian penting lantaran akan menentukan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada kedua pemohon tersebut.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, polisi yang meninggal dalam baku tembak yaitu Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigjen Ramadhan juga mengatakan, jenazah Brigadir J dibawa oleh keluarganya yang merupakan adiknya LL Hutabarat ke Jambi. Sedangkan Bharada E telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Begini Kronologis Brigadir Lecehkan Istri Jendral, Kasus Brimob Asal Jambi

Dari Mabes Polri mengungkapkan bahwa Bharada E yang diketahui menembak Brigadir J dapat terancam hukuman berlapis.

Brigjend Pol Ramadhan menambahkan bahwa Bharada E tak hanya bisa dijerat dengan hukuman pidana namun juga terancam hukuman profesi.

"Tentu langkah-langkahnya akan ditelusuri dan mendalami sebab-sebab, motif modus yang dilakukan, mengapa Brigadir Y memasuki rumah, tentunya Bharada E melakukan karena pembelaan terhadap serangan Brigadir J. Kita tunggu saja penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jaksel," paparnya.

Setelah penembakan antar Polisi tersebut, Brigadir J tewas dengan 4 tembakan di rumah dinas Pejabat Polri.

Peristiwa Brimob asal Jambi tewas dengan 4 tembakan terjadi di rumah dinas Pejabat Polri di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Trimedya Sorot Tewasnya Brigadir Yosua dan Pelecehan Seksual Istri Jendral Sambo; Apa Kita Ini Buta?

Penembakan antar Polisi berawal saat Brigadir J memasuki kamar dari istri Ferdy Sambo yang diduga akan melakukan pelecehan.

Akibat hal tersebut, istri Ferdy Sambo berteriak minta tolong dan terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah Ferdy Sambo.

“Teriakan istri Ferdy Sambo terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai dan segera memeriksa," sambung Brigjen Ramadhan.

Melihat Bharada E yang sudah berada di depan kamar dan bertanya, membuat Brigadir J menjadi panik.

“Pertanyaan Bharada E direspon dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ungkap Brigjen Ramadhan.

Dalam aksi penembakan antar Polisi ini terdapat 12 tembakan, Brigadir J melepaskan sebanyak 7 kali tembakan dan Bharada E membalas dengan 5 kali tembakan.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa senjata yang digunakan, Bharada E adalah senjata jenis Glock 17 dengan magazine 17 butir peluru dan tersisa 12 peluru. Sedangkan Brigadir J menggunakan senjata jenis HS 16 dan tersisa 9 peluru.

Sementara itu dalam penanganan kasus pihak kepolisian mengatakan akan ditangani oleh tim khusus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan memastikan kasus penembakan antar polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dikawal ketat yakni penanganannya mengedepankan investigasi ilmiah.

Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta agar penanganannya betul-betul dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku.

 

 

Sumber: