Ngeri! Ada Upaya Obstruction of Justice di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Siap Pasang Badan Demi Rp 17 Miliar
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menegaskan ada upaya obstruction of justice pada kasus korupsi pasar Cinde Palembang --
Kemudian disetujuilah Pasar Cinde yang masuk dalam cagar budaya tersebut untuk dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
"Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan," ujarnya.
BACA JUGA:Naik Kepenyidikan, Kasus Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde Palembang Seret Sejumlah Nama Pejabat
Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.
"Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelasnya.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasu korupsi pasar Cinde ini keempat tersangka yakni: mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS); Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum; dan Rainmar, Kepala Cabang perusahaan yang sama.
BACA JUGA:Fakta Menarik Tentang Pasar Cinde Palembang
BACA JUGA:Pertanyakan Kejelasan Proyek Pasar Cinde, GERAM Sambangi BSB
Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:


