BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Susul Alex Noerdin, Korupsi Pasar Cinde Seret Harnojoyo Jadi Tersangka

Susul Alex Noerdin, Korupsi Pasar Cinde Seret Harnojoyo Jadi Tersangka

Menyusul Alex Noerdin, kasus korupsi pasar Cinde seret mantan Walikota Palembang Harnojoyo jadi tersangka--antaranews.com

RADARPALEMBANG.ID - Menyusul Alex Noerdin, kasus korupsi pasar Cinde seret mantan Walikota Palembang Harnojoyo jadi tersangka. 

Dugaan tindak pidana korupsi pasar Cinde memasuki babak baru dengan ditetapkanya mantan waliokota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2025.

Harnojoyo merupakan tersangka ke 5 yang ditetapkan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel atas dugan korupsi pasar Sinde. 

Saat berita ini diturunkan telah dilakukan penahanan terhadap Harnojoyo oleh Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Fantastis! Korupsi Pasar Cinde Ditaksir Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun

BACA JUGA:Ngeri! Ada Upaya Obstruction of Justice di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Siap Pasang Badan Demi Rp 17 Miliar

"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru yakni mantan wali kota Palembang inisial HJ, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin, 7 Juli 2025.

Vanny menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

BACA JUGA:Belum Habis Masa Tahanan, Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Eks Pejabat Pemkot Palembang, Kasus Korupsi Pasar Cinde Berlanjut

"Tersangka dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," ungkapnya.

Ditambahkan Vanny, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi.

Sumber:

Berita Terkait