Ngeri! Ada Upaya Obstruction of Justice di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Siap Pasang Badan Demi Rp 17 Miliar
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menegaskan ada upaya obstruction of justice pada kasus korupsi pasar Cinde Palembang --
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:


