Terbukti Bersalah, Mantan Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

Rabu 04-02-2026,16:32 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Tangis Histeris Pecah di Sidang Tipikor

Sontak tangis histeris Pecah di Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. Tangisan datang dari pengunjung persidangan sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7,5 Tahun Fitrianti Agustinda dan suami.

Isak tangis tak terbendung dari sejumlah kerabat dan keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang. Bahkan, seorang ibu yang diketahui merupakan orang tua salah satu terdakwa berteriak histeris sambil menangis pilu.

“Ya Allah, anakku… Ya Allah,” teriaknya lirih, membuat suasana sidang semakin emosional.

Andriani, salah satu kerabat terdakwa, mengaku sangat terpukul dan syok mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami jelas syok sekali. Putusan ini kami nilai sangat memberatkan. Kami tahu mereka tidak seperti yang dituduhkan jaksa. Mereka orang baik,” ujar Andriani dengan mata berkaca-kaca.

Ia juga menyayangkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan pihak terdakwa selama persidangan dinilai tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Percuma kami hadirkan saksi dan ahli, karena tetap saja hukumannya berat,” pungkasnya.

 

Kategori :