Mengejutkan! Didepan Hakim Finda Akui Sedang Proses Cerai dengan Suami
Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda) mengaku aedang menjalani proses cerai dengan suami didepan majelis hakim sidang kaus korupsi PMI--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda) mengaku aedang menjalani proses cerai dengan suami didepan majelis hakim sidang kaus korupsi PMI.
Pernyataan mengejutkan diungkap oleh terdakwa kasus korupsi PMI kota Palembang yang juga mantan wakil walikota Palembang Fitrianti Agustinda atau yang akrab di sapa Finda.
Didepan majelis hakim Finda mengungkapkan kalau saat ini dirinya dan sang suami, Dedi Siprianto yang juga tersangka lain dalam kasusu tersebut sedang menjalani proses perceraian.
Fakta mengejutkan itu terungkap dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 30 September 2025.
BACA JUGA:Fraksi Nasdem DPRD Palembang Tunggu Arahan DPP Soal Fitrianti Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PMI
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Pertimbangkan Nama Calon Wakil dari PDIP
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang tersebut sempat berhenti sejenak ketika majelis hakim menanyakan identitas para terdakwa, khususnya terkait status hubungan rumah tangga keduanya.
Hakim ketua Masriati SH MH lebih dulu menanyakan perihal kesamaan alamat yang tertera dalam identitas Fitrianti dan Dedi.
Mendapat pertanyaan itu, terdakwa Dedi dengan tenang menjawab bahwa ia dan Fitrianti berstatus suami istri. Namun jawaban berbeda keluar dari mulut Fitrianti.
"Suami istri, tapi sedang dalam proses perceraian," ujar Fitrianti seperti dikutip dari sumseks.co Selasa, 30 September 2025.
BACA JUGA:Kejari SP-3 kan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih, Kira-kira Ada Apa Ya?
Pernyataan Finda sontak membuat suasana ruang sidang seketika hening dan menyita perhatian publik yang hadir.
Pengakuan itu bukan hanya mengungkap kondisi rumah tangganya yang sedang goyah, tetapi juga menambah sorotan terhadap kasus korupsi yang menjerat keduanya.
Sumber: sumeks.co


