Hakim Tolak Eksepsi Finda dan Dedi, Lanjut ke Pokok Perkara
Susana Sidang kasus korupsi PMI Palembang dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menolak seluruh eksepsi terdakwa Fitrianti Agustinda (Finda) dan suami, Dedi Sipriyanto--sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menolak seluruh eksepsi terdakwa Korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda dan suami, Dedi Sipriyanto.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kembali digelar dengan agenda eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Selasa 21 Oktober 2025.
Dalam eksepsi tim penasihat hukum kedua terdakwa sebelumnya memohon agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dengan alasan disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Namun majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH berpandangan lain. Dari putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis di Pengadilan Tipikor PN Palembang, hakim menyatakan bahwa dalil keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dibuktikan dalam pokok perkara.
BACA JUGA:Korupsi PMI Palembang, Dipakai Buat Bayar Papan Bunga Hingga Kebutuhan Rumah Tangga
BACA JUGA:Kejari SP-3 kan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih, Kira-kira Ada Apa Ya?
"Menolak eksepsi dari para terdakwa seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas hakim Masriati dalam putusannya seperti dikutip dari sumeks.co, Selasa, 21 Oktober 2025.
Majelis hakim menilai bahwa semua dalil tersebut tidak termasuk dalam kategori eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan harus dibuktikan di persidangan pokok perkara.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada JPU Syaran Jafizhan SH MH, Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan antara 5 hingga 10 saksi pertama.
BACA JUGA:Mengejutkan! Didepan Hakim Finda Akui Sedang Proses Cerai dengan Suami
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi H. A. Faisal Layak Diselesaikan Secara Administratif
Dari total 99 saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan, JPU menyatakan akan memprioritaskan saksi-saksi yang dianggap paling relevan dan mendesak mengingat waktu persidangan yang terbatas.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Fitrianti Agustinda alias Finda diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar, sedangkan Dedi Sipriyanto sebesar Rp30 juta, dan Agus Budiman Rp144 juta.
Sumber: sumeks.co


