Korupsi PMI Palembang, Dipakai Buat Bayar Papan Bunga Hingga Kebutuhan Rumah Tangga
Suasana Persidangan Kasus Korupsi PMI Palembang dengan Terdakwa Mantan Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda) dan Suami--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Terungkap dalam sidang dakwaan, korupsi biaya pengganti pengelolaan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023 dipakai buat pembayaran papan bunga higgga kebutuhan rumah tangga.
Kasusu korupsi yang menyeret mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama suaminya, Dedi Siprianto digelar dengan agenda pembacaan dakwaan Selasa, 30 September 2025.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati SH MH, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya memperkaya diri sendiri serta orang lain hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.
Dalam surat dakwaannya JPU merinci terdapat sejumlah pengeluaran yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan PMI Palembang.
BACA JUGA:Mengejutkan! Didepan Hakim Finda Akui Sedang Proses Cerai dengan Suami
Alih-alih digunakan untuk operasional lembaga, dana tersebut justru dialirkan untuk belanja kebutuhan pribadi dan rumah tangga terdakwa.
Disebutkan, terdakwa Dedi Siprianto menggunakan dana PMI untuk membeli parcel, belanja kebutuhan rumah tangga, membeli ayam, membayar biaya sekolah anak, hingga pembelian krim wajah selama kurun waktu 2020 hingga 2023.
Total nilai pengeluaran tersebut mencapai Rp664,1 juta. Untuk menutupi penggunaan dana yang janggal ini, terdakwa bersama sejumlah saksi bahkan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif berupa belanja sembako yang sebenarnya tidak pernah ada.
"Pertanggungjawaban fiktif itu berupa belanja beras dan sembako di Toko Acai Madang. Padahal, barang tidak pernah dibeli.
BACA JUGA:Fraksi Nasdem DPRD Palembang Tunggu Arahan DPP Soal Fitrianti Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PMI
BACA JUGA:MBG di SDN 178 Dihentikan Sementara Usai 13 Siswa Keracunan
Dana tersebut diambil dari pos anggaran humas publikasi, bantuan sosial donor, hingga kebutuhan rumah tangga PMI," beber jaksa dalam persidangan seperti dikutip dari sumeks.co, Selasa, 30 Spetember 2025.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya pengeluaran fantastis lainnya berupa pembelian papan bunga senilai Rp269,6 juta.
Sumber:


