BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Terbukti Bersalah, Mantan Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Mantan Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami, dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan sumai, Dedi Siprianto dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada, Rabu, 4 Februari 2026, terdakwa kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023, Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto divonis penjara selama 7,5 tahun.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati SH MH menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Korupsi PMI Palembang, Dipakai Buat Bayar Papan Bunga Hingga Kebutuhan Rumah Tangga

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Finda dan Dedi, Lanjut ke Pokok Perkara

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Sementara untuk terdakwa Dedi Siprianto, majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar kurang lebih Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Mengejutkan! Didepan Hakim Finda Akui Sedang Proses Cerai dengan Suami

BACA JUGA:Kejari SP-3 kan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih, Kira-kira Ada Apa Ya?

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan.

Sumber: