Menkominfo Enggan Penuhi Tuntutan Koalisi Ojol Nasional Soal Penutupan Aplikasi Gojek dan Grab, Ini Alasannya

Sabtu 31-08-2024,15:35 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, biaya potongan aplikasi untuk setiap orderan ojek online mencapai 20-30 persen. 

Nominal tersebut dibebankan kepada driver sebagai mitra, yakni ojek online atau daring.

"Skema tarif baiknya tidak naik, tapi potongan aplikasi yang diturunkan,"kata Igun Wicaksono saat dikonfirmasi, Jumat 30 Agustus 2024.

Usulan tersebut, menurut dia, karena potongan aplikasi saat ini mencapai 20 persen bahkan lebih hingga 30 persen.

BACA JUGA:Grab, Perusahaan Teknologi Pertama Penerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

BACA JUGA:Ratusan Mitra Pengemudi Grab di Palembang Nobar Film Srimulat

Menurut Igun, angka itu terlalu berat dan membebani 'pasukan hijau' yang pemasukannya tak seberapa. 

Itulah mengapa, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta potongannya turun menjadi 10 persen.

"Di lapangan memang bisa lebih dari 20 persen dan tuntutan Garda (potongan aplikasi) turun jadi 10 persen," ungkapnya.

Selain biaya potongan aplikasi, para pengemudi juga meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. 

BACA JUGA:Ndarboy Genk Rilis Single Modal Percoyo, Pengalaman Pribadi Saat Jadi Mitra Driver Grab

BACA JUGA:Mitra Pengemudi Grab Bagikan Ribuan Masker Ke Warga Palembang

Mereka ingin tuntutan soal legalitas pekerjaan tersebut diakomodir dalam undang-undang.

Igun mengklaim ketiadaan legalitas di UU selama ini membuat posisi tawar para pengemudi ojol di depan perusahaan aplikasi lemah. 

Tanggapan Grab

Saat ini besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012.

Kategori :